Judi Online Makin Meresahkan Umat

0
42

Oleh : Suryani, A.Md. (Aktivis)

Judi online sudah jadi penyakit yang merusak masyarakat. Bahkan, oknum ASN, polisi hingga wartawan tak luput dari iming-iming aplikasi haram itu. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK), lima provinsi dengan transaksi judi online terbanyak adalah Jawa barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Jawa Barat tercatat jumlah pelaku judi online tertinggi dengan transaksi mencapai sebesar Rp 3,8 triliun yang dilakukan oleh 535,644 orang (Belitongekspres.com, 27/6/24).

Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan judi online. Pertama, himpitan ekonomi dan gaya hidup mendorong seseorang untuk memiliki lebih banyak uang dan mencari cara untuk mendapatkannya dengan cepat. Maka dari itu, mereka memilih judi online yang menurut mereka lebih praktis.

Lingkungan sosial juga tidak bisa dimungkiri memiliki pengaruh yang sangat besar. Lingkungan yang buruk secara pelan tapi pasti akan mempengaruhi seseorang. Kemudian, faktor kurangnya pengetahuan agama membuat seseorang tidak mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk.

Terakhir adalah faktor kultural yakni ketika mayoritas masyarakat menganggap judi online itu lumrah dan hal yang biasa saja. Faktor ini juga akhirnya yang mendorong seseorang mengikuti permainan judi online. Judi online bisa membuat seseorang kecanduan. Ketika dia menang, dia ketagihan dan kalau kalah, dia penasaran.

Saat ini permainan judi online tersebut sudah sering pemerintah blokir. Tetapi, cara pemblokiran tersebut dirasa belum efektif karena mereka dapat membuat situs baru lagi. Demikian juga sanksi yang ada belum cukup tegas untuk menghentikan aksi judi online.

Pandangan Islam

Islam mampu menuntaskan segala keharaman (termasuk judi) dengan penegakan seluruh syariat Islam dalam sendi kehidupan. Tanpa aturan Islam secara kafah, perbuatan haram, seperti judi, miras, riba, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan. Ini karena negara yang berpegang pada prinsip kapitalisme demokrasi tidak menjadikan halal haram sebagai tolak ukur dalam memandang masalah.

Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan permainan merugikan ini. Disebutkan dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan. Pertama, meminum sedikit khamr meski tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram.

Kedua, meminum khamar bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukkannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.

Judi bisa diberantas kalau negara menegakkan seluruh syariat Islam dalam aturan kepemerintahan. Negara juga memberikan sanksi untuk memunculkan efek jera untuk para pelakunya, agar kemaksiatan judi online tidak terulang lagi juga tak ada yang berani untuk ikut berbuat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here