Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin, 31 Agustus 2020 mengungkapkan hasil ungkap kasus, kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu keempat bulan Agustus 2020.
Dikatakan, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana.
Dari 19 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus 10 kasus curat, 4 curas, 2 curanmor, 1 anirat, dan 2 kasus pembunuhan.
Dari 19 kasus tersebut, terbanyak yang mengungkap adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap 3 kasus, sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 kasus.
Kemudian Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas, Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres OKU Selatan, Polres Pali, dan Polres Pagaralam mengungkap 1 kasus.
Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 30 kasus dan menangkap sebanyak 43 tersangkanya.
Adapun 43 tersangka tersebut adalah 3 orang bandar, 15 pemakai, dan 25 pengedar. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak sabu 3.027,37 gram dan 327 butir ekstasi. Dari barang bukti narkoba yang disita, maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 18.825 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali