Kabidkeu Polda Sumsel Narasumber Rakernis Biro Logistik Polda Sumsel TA 2023

0
109

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol Marsono, S.H, menjadi narasumber dalam kegiatan rakernis Biro Logistik Polda Sumsel T.A 2023., bertempat di Aula Biro Logistik Polda Sumsel, Senin (13/3/23).
Adapun materi pembekalan pada rakernis Biro Logistik Polda Sumsel T.A 2023 yang disampaikan Kombes Pol Marsono, S.H yaitu ruang lingkup Realisasi Anggaran Belanja Ta.2023, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, Penggunaan Anggaran Khusus Berdasarkan Direktif Kapolda, Peraturan Terkait PPK dan PPSPM.
Kabidkeu mengatakan bahwa hasil Monitoring OMSPAN Kemenkeu tanggal 10-03-2023 Realisasi anggaran Belanja T.A 2023 Polda Sumsel yaitu belanja Pegawai 22, 84%, Belanja Barang 12, 29%, dan belanja modal 0.88%. Dalam pelaksanaan anggaran Kabidkeu Polda Sumsel menjelaskan formulasi penilaian dan akselerasi peningkatan nilai IKPA terkait aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.

Selain itu, ia juga mengatakan penggunaan anggara bersifat khusus direktif Kapolda yaitu berdasarkan KEPUTUSAN KAPOLRI NO : KEP/191/II/2023 TGL.8 FEBRUARI 2023 Anggaran untuk mendukung operasional Polri pada Tingkat Kewilayahan yang Digunakan untuk mendukung operasional Polda pada Tingkat Kewilayahan antara lain dalam rangka Pengamanan Konflik Sosial, Bencana alam dan Non alam, serta Gangguan keamanan berupa terorisme, Pengamanan VVIP, Pengamanan kegiatan masyarakat yang berdampak terhadap gangguan Kamtibmas berintensitas tinggi. “Lebih lanjut lagi Kabidkeu menjelaskan tentang Permenkeu Nomor 211/Pmk.O5/2019 Tgl 31 Desember 2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola APBN, bahwa seluruh PPK & PPSPM satker yang didaftarkan ke KPPN dalam rangka pencairan dana DIPA, wajib mengikuti sertifikasi yang dilaksanakan oleh kemenkeu.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here