Kliksumatera.com Lahat — FN Kades Padang Masat Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, usai menggelar permohonan maaf dan klarifikasi kepada Aparatur Pemerintah Desa dan warganya baru- baru ini yang dihadiri Ketua GNPK- RI Aprizal Muslim. Bertempat di Kantor Desa.
Menurut FN bahwa keputusan tidak akan dirubah lagi, karena menurut FN sudah merasa tidak nyaman akibat beredarnya Video dirinya dan pemberitaan yang berujung pada pemerasan dilakukan oknum dan rekannya. Padahal sudah terjadi perdamaian.
Menurut keterangannya, Oknum meminta uang secara terus-menerus, terjadi transaksi dan negosiasi sebesar Rp 52 juta sebagai imbalan agar masalah yang mereka temukan tidak diberitakan di media massa.
Akhirnya melaporkan diri ke Satreskrim Polres Lahat pada Senin 23 Juni 2025. Nomor: S.P91/105/Vl/RES.1.24/2005/RESKRIM.Pasal mengenai pemerasan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 368. Pasal ini menjelaskan bahwa pemerasan adalah tindakan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, baik berupa barang, utang, atau penghapusan piutang, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Terpisah Aprizal Muslim kaperwil Media Jejak Kasus Nasional cetak dan online Provinsi Sumatera Selatan,
saat di hubungi melalui WA nya memberikan tanggapan bahwa sangat sependapat dengan apa yang dilakukan oleh mang Feri. Untuk menempuh jalur hukum, agar tidak lagi merasa jadi bahan bagi Oknum tersebut untuk menakut-nakuti dengan cara dan modus operandi uang.
Disisi lain lanjut Aprizal
dengan adanya laporan kepolisian artinya menjadi harapan kepastian hukum kalau masalah pemerasan sudah di atau dalam KUHP Pasal 368 dan 369.
Harapan kita semoga ini menjadi cermin bagi semua kita bahwa menzolimi seseorang akan bertemu dengan batas akhir”.
Tutup aprizal
Laporan Tim

