Kliksumatera.com, LAHAT- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Fitrah SH MH didampingi 5 Kasi yakni, Kasi Intelijen, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan, Kasi Penggelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR), pada Rabu (29/07/2020), menggelar pertemuan dan silaturahmi ke Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat.

Kajari Lahat didampingi Ketua PWI Lahat Ishak Nasroni dan Sekjen PWI Robiansyah SE, memperkenalkan diri juga mengenalkan lima bidang kasi Kajari Lahat. dengan santai diiringi guyon mantan Kajari Aceh Tenggara ini, menceritakan pengalaman selama bertugas.
“Cukup panjang kalau mau diceritakan. Namun, semua itu sebuah pengalaman saat menjabat Kajari Aceh Tenggara. Alhamdulillah, selama bertugas rekan-rekan media banyak membantu saya,” ungkap Kajari.
Tidak itu saja, Fitrah, berharap seluruh rekan rekan media di Kabupaten Lahat tidak sampai salah kata dalam pemberitaan, terutama tentang hukum, tapi, bukan Kajari Lahat melakukan intervensi. “Sehingga, saya berharap bahasa dari rekan-rekan media dapat benar dan tertuju. Karena, salah sedikit penyampaian akan berbeda makna dan berdampak fatal,” tegasnya.
Untuk semua kawan wartawan, agar dapat bekerja secara profesional, memenuhi standar atau diatur dalam Undang Undang (UU) kode etik jurnalistik, dan supaya dapat memberikan hak jawab.
“Harapan saya PWI Lahat dapat memberikan kerja sama yang baik dalam memberikan informasi ke masyarakat agar tidak salah, kami butuh dukungan dari semua rekan rekan media. Intinya, Kajari Lahat terus berusaha semaksimal mungkin melakukan pembenahan,” janji Kajari Lahat.
Termasuk disampaikan, Fitrah, siap memberikan konsultasi hukum. Ketika disinggung dari wartawan, terkait target kasus di Kabupaten Lahat, ditambahkannya, masalah adanya temuan atau kejanggalan terutama dugaan penyimpangan kenapa tidak.
“Tapi, dikarenakan kerja kita ini berbasis anggaran, sehingga, diperlukan untuk petunjuk dari atasan. Harapan kami pihak Pemkab Lahat dapat diperdayakan ASN maupun para Kades apabila tersangkut dalam perkara berikanlah sanksi tegas,” urainya lagi.
Sedangkan, untuk tindak pidana umum diakui Kajari Lahat, apabila sifatnya fatal mau tak mau proses hukum pasti akan berat. Contoh, kasus pencurian sawit sebanyak 2 tandan, dan tertangkap kasus pencurian ayam 1 ekor, alangkah baiknya antara pelaku dan pemilik dibicarakan.
“Saat ini ada peraturan jaksa agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 yakni tentang proses penghentian tuntutan,” pungkasnya.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

