Kliksumatera.com, INDRALAYA— Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Klip yang bersumber dari APBD Tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut yakni SB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, serta ZA yang merupakan Direktur PT FCB. “Anggaran pembangunan jalan tersebut sebesar Rp 4,9 miliar lebih,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Marthen Tandi, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (2/11) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Ogan Ilir, penyidik berhasil menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Pakjo selama 20 hari ke depan.
Sumber : Matajurnalis
Posting : Imam Ghazali

