Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB). BB tersebut berasal dari 155 Perkara pada tahun 2021-2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Giat dilaksanakan di halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri OKUT. Rabu, (16/02/2022).
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dipimpin langsung oleh Kajari OKUT Dr Akmal Kodrat, SH MHum didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arianti Maya Puspa Dewi SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKUT Darmadi Edison SH MH, Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH, Kasi Pidum Ahmad Yantomi SH, serta Kapolres OKUT AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili KBO Vidkor Polres OKUT Miming Wijaya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan antara lain Narkotika sebanyak 82 (Delapan Puluh Dua) perkara, Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 5.817 gram, Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu Sabu) dengan berat bruto 382,59 gram, beserta timbangan dan plastik klip bening juga alat bong isap Sabu.
Sedangkan untuk Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 13 Perkara antara lain, 10 bilah senjata tajam jenis pisau, 7 buah senjata api jenis pistol (senpi). Serta, Barang Bukti (BB) lain seperti Celana Jeans, Baju, Tas, dan lainnya.
Selain itu, perkara Undang Undang Kesehatan berupa 110 kardus jamu merk Tawon Klenceng yang masing masing berisikan 12 buah botol kaca keseluruhan berjumlah 1.320 botol, 15 kardus jamu merk Tawon Klenceng berisikan 12 buah botol plastik dengan keseluruhan jumlah 180 botol plastik.
Kajari Kabupaten OKUT Dr Akmal Kodrat, SH MHum didampingi Para Kasi Kejaksaan Negeri OKUT menjelaskan bahwa pemusnahan (BB) yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tahun 2021-2022 dengan total perkara 155 Perkara dari berbagai macam tindak pidana. “Dari sebanyak 155 perkara pemusnahan barang bukti (BB) yang dilaksanakan pada hari ini masih didominasi oleh perkara tindak pidana Narkotika yaitu 82 perkara,” tandas Kajari OKUt DR Akmal Kodrat SH MHum.
Laporan : Mam
Editor/Posting : Imam Ghazali