Kliksumatera.com, KAYUAGUNG – Seorang kakek bernama Ardian Fauzi (61) dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim diketuai Eddy D Sembiring SH MH selama 5 tahun penjara dan denda Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (8/8/2019).
Terungkap, terdakwa Ardian warga Jalan Hulung Balang II Gang Lebak Sari Bukit Besar Palembang ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan orang lain mati. ”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata hakim ketua dengan anggota Resa Oktaria SH dan Firman Jaya SH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Maulana Malik SH.
Putusan Majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yantomi SH yakni 5 tahun denda Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Advokat M Adhitya Kurniadi SH MH mengatakan pikir-pikir.
Peristiwa itu terjadi Selasa 9 April 2019 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Kampus Unsri Indralaya depan gedung Audiotorium Kabupaten Ogan Ilir (OI), dengan korbannya Nidya Glorya Karenina.
Terdakwa mengendarai mobil Kijang warna hijau nopol BG 1807 UM dari arah gerbang pintu utama masuk Unsri menuju gedung Rektorat Fakultas Hukum. Setibanya di lokasi kejadian ada persimpangan tiga arus lalu lintas cukup ramai. Yakni banyak mahasiswa-mahasiswi serta pegawai melaksanakan aktivitasnya pagi hari. Terdakwa langsung menabrak motor yang dikendarai korban Nindya jenis Honda Vario putih Nopol BA 6357 NG dari arah yang sama. Saat itu korban berboncengan dengan Mardiah Ati Lumban Gaol.
Akibat tabrakan itu sepeda motor korban terseret beberapa meter, tak lama korban Nidya terlepas dari seretan hingga terlindas ban mobil sebelah kanan terdakwa, sedangkan Mardiah masih terseret dengan motor.
Sayangnya, terdakwa tidak ada upaya pengereman sehingga mobil berbelok ke arah kiri setelah sebelumnya menabrak pembatas jalan. Barulah korban Mardiah terlepas dari seretan mobil. ”Mobil baru berhenti setelah menabrak tiang gedung rektorat Unsri, setelah korban Nidya terkapar di jalan tidak bergerak. Barulah korban dibantu mahasiswa yang lewat mengangkat korban dan membawanya ke klinik kesehatan Unsri dan sempat mendapatkan pertolongan namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia,” terang hakim.
Sedangkan korban Mardiah dibantu mahasiswa dibawa ke klinik kesehatan Unsri kemudian di rujuk ke RS Siloam Palembang, kemudian dirujuk kembali ke RSMH Palembang guna perawatan lebih lanjut.
Dijelaskan, ternyata terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak memperhatikan pandangan ke depan. Mengetahui keadaan kejadian dan baru tersadar setelah mobil terhenti akibat menabrak tiang gedung. Melihat belakang mobil orang sudah ramai.
Laporan : Heriyanto/Ril
Posting : M. Riduan