Oleh : Ummu Anggun
Rasanya tidak ada satu jenis makhluk pun di dunia ini yang tidak membutuhkan air, bahkan air adalah salah satu kebutuhan semua makhluk hidup yang teramat vital dalam kehidupannya. Namun di masa kapitalisme sekarang ini untuk mendapatkan air guna memenuhi hajat hidup kita dipaksa mengeluarkan uang yang tidak sedikit bahkan jika ingin membuat sumur sendiri atau sumur bor jika dulu hanya butuh biaya untuk penggalian saja maka sekarang harus meminta izin khusus kepada pemerintah setempat, sungguh aturan yang sangat mengherankan tentunya.
Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah menjadi sorotan ketika kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia (BBC News. Com)
Pengamat planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah.
Dia juga mempertanyakan solusi dari pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM. Ia mempertanyakan apakah pemerintah dapat menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air PAM.
Air merupakan kebutuhan umum yang sudah seharusnya negara menyediakan secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Dengan harus membayar air pada jumlah tertentu, negara jelas melakukan kapitalisasi atas sumber daya air.
Ketersediaan air PAM seringkali tidak sesuai dengan harapan masyarakat, selain kualitas air yang tidak baik atau kotor dan berbau, kuantitas air yang tidak mencukupi dan kontinuitas air yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat belum lagi di tambah beratnya biaya yang harus di tanggung setiap bulannya semakin menambah beban rakyat saja.
Mirisnya, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi izin pengelolaan air oleh Perusahaan yang tentunya memiliki modal besar. Juga memberi izin berbagai industri termasuk hotel, apartemen dll, yang memiliki modal dan alat lengkap.
Hal ini membuktikan bahwa negara sebagai raa’in bagi rakyatnya tidak mampu memberikan jaminan ketersediaan sumber daya air yang sejatinya dalam Islam haram hukumnya jika dikapitalisasi dan dimiliki oleh pribadi, sudah seharusnya air menjadi milik bersama rakyat secara gratis untuk kepentingan hajat hidup umat.
Nabi ﷺ bersabda : “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : Air, Rumput dan Api” (HR. Ibnu Majah).
Itu artinya setiap kaum muslim berhak atas tersedianya air bersih tanpa harus membayar kepada pihak swasta ataupun asing. Meski tentunya bukan menjadi sesuatu yang mengherankan jika dalam sistem kapitalis saat ini semua SDA menjadi alat bagi negara untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan nasib rakyatnya.
Oleh karena itu kinilah saatnya kita mencampakkan sistem kufur kapitalis sekuler dan mengganti dengan sistem islam yang mampu memberikan jaminan penyelesaian setiap permasalahan umat secara tuntas.
Sistem khilafah terbukti berabad abad lamanya menyelesaikan persoalan umat di seluruh lini kehidupan sehingga terwujud kesejahteraan hidup seluruh umat manusia dalam kegemilangan daulah Islam.
Wallahu a’lam bisshowab.