Oleh: Qomariah (Muslimah Peduli Generasi)
Akibat pendidikan sekuler judi online merajalela, menjangkiti semua warga termasuk ibu rumah tangga, remaja dan anak-anak. Dampak dari kehidupan makin sulit dan kriminalitas semakin tinggi.
Kementerian komunikasi dan digital (Komdigi) menggelar sosialisasi di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat. Adapun Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah transaksi judi online (judol) dan pengguna pinjaman online (pinjol) terbesar di Indonesia.
Pada 2024 Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain dan nilai transaksi judi online tertinggi di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. PPATK mencatat ada lebih dari 535.000 pemain judi online di Jawa Barat.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan tingginya akan pemain dan transaksi judi online disebabkan oleh populasi Jawa Barat yang besar, sehingga perlu ditangani dengan serius.
PPATK memperkirakan tanpa intervensi pemerintah, transaksi judi online dapat mencapai Rp 1.200 triliun. Oleh sebab itu, kata Mutya pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menggunakan internet secara positif, sehingga angka transaksi judi online dapat ditekan. “Agar 2025 tidak sampai Rp 1.200 triliun perlu kerja sama semua pihak, memang pada 2024 Jawa Barat angka tertinggi transaksi judi online, jadi penting kita terus berkolaborasi untuk menekan angka judi online terkhusus di Jawa Barat,” kata Meutya, Bisnis.com, Rabu (14/5/2025).
Tidak terkecuali anak-anak dan para remaja, Mereka pun ikut terjebak dengan segala motifnya. Bahkan banyak perusahaan judi online yang sengaja membidik pangsa pasar anak-anak dan remaja dengan menampilkan game sebagai kedok untuk menyamarkan judi online.
Anak-anak dan remaja jadi sasaran judi online, bahwa mereka merupakan kelompok usia yang rentan mengalami kecanduan judi online. Hal ini dikarenakan bagian otak mereka yang diperlukan untuk bisa berpikir panjang dan kritis belum benar-benar matang.
Faktor ekonomi kapitalisme sangat mempengaruhi tingginya angka judi online. Banyaknya warga miskin, anak-anak dan remaja yang main judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) melaporkan, banyak warga berpenghasilan Rp 100 ribu per hari yang menggunakan uangnya untuk judi. Begitupun remaja banyak dari mereka yang karena terdesak kebutuhan hidup ataupun terjebak gaya hidup, lantas memilih jalan instan dengan judi online.
(PPATK) Mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam tiap tahun. Pada 2021 nilainya mencapai Rp 57 triliun. Pada 2022 menjadi Rp 81 triliun. Juga merebaknya judi online makin meresahkan, sebab bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi juga remaja dan bahkan anak SD.
Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, meski harus merusak generasi muda, industri ini memanfaatkan celah psikologis dan visual untuk menarik remaja bahkan sampai anak-anak. Inilah wajah asli kapitalisme, rakus dan tidak mengenal batas moral.
Pemerintah tidak memiliki upaya serius dan sistemis dalam mencegah maupun mengatasi judi online. Pemutusan akses dilakukan setengah hati dan tebang pilih, sementara banyak situs tetap aktif. Ini membuktikan bahwa kapitalisme tidak memiliki solusi Hakiki dalam menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas judi online.
Sebab masih banyak oknum aparat yang terlibat dalam judi online, tetapi nihil dalam penanganan dan penyusutan. Begitupun artis yang turut mempromosikan judi online nyatanya banyak yang lolos dari hukuman. Selain itu, upaya edukasi yang diberikan kepada warga dari pemerintah amat minim, jauh kuantitasnya dibandingkan dengan promosi situs judi online. Mereka bak jamur di musim hujan, merebak dengan cepatnya memangsa generasi di negeri ini.
Pemicu utama individu terlibat judi online adalah faktor ekonomi, banyaknya warga miskin yang bermain judi online demi mendapatkan harta, sejatinya sedang menunjukkan kepada dunia atas kegagalan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem ini gagal dalam menyejahterakan warga sehingga warga merasa tergiur untuk mendapatkan harta melimpah dengan instan.
Kesalahan fatal sistem ini terletak pada asasnya yang sekuler. Yaitu; memisahkan agama dari kehidupan. Judi yang telah jelas diharamkan agama menjadi legal di banyak negara. Tak terkecuali di beberapa negeri muslim, termasuk Indonesia. Meskipun judi dilarangkan tetapi individu-individunya sudah memiliki cara pandang kehidupan yang sekuler.
Sistem yang diterapkan hari ini, telah memandulkan peran pemerintah dalam memberantas judi, termasuk judi online. Hal ini karena persoalan hulunya. yaitu, kemiskinan. mustahil dapat diberantas selama Negara hanya berfungsi sebagai regulator dan menyerahkan seluruh urusan rakyatnya kepada swasta.
Sungguh berbeda dengan sistem pemerintahan dalam Islam, yang aturannya berlandaskan Al-quran dan as-sunnah, pemberantasan judi online bukan hanya dilihat dari mudaratnya, melainkan karena ini perintah Allah SWT, dengan demikian segala bentuk judi dilarang agama dan negara akan berupaya sungguh-sungguh untuk memberantasnya.
Regulasi kepemilikan dalam Islam yang melarang swasta menguasai kepemilikan umum, akan menjadikan umat tercukupi kebutuhannya sehingga rakyat tidak akan tergoda dengan judi online.
Kebijakan penguasa yang amanah, hanya akan lahir dari sistem pendidikan Islam, yang menjadikan akidah sebagai pondasi utamanya. Juga melahirkan para pengusaha yang paham agama, sehingga mereka tidak akan mudah di pengaruhi oleh usaha haram. yaitu; macam-macam jenis Perbuatan Kemaksiatan.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Dan dengan khamar dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (TQS.Al-Maidah: 90–91).
Wallahua’lam bishawab.

