Kapolres Lahat Justru Anjurkan Keluarga Tempuh Jalur Hukum Terkait Penangkapan Krismonika Gusta

0
589

Kliksumatera.com, LAHAT- Pihak keluarga Krismonika Gusta melaporkan ke berbagai institusi hukum. Di antaranya Propam Polda Sumsel, Komnasham, Ombudsman, Kapolri, Irwassum, Kajagung, dan Kapolres Lahat terkait ada kejanggalan dalam penangkapan Krismonika Gusta (22) warga Perumnas Residen Pelangi Blok G nomor 06 Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat pada tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.

Krismonika ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak dua butir, yang ditemukan petugas setelah melakukan tiga kali memeriksa mobil Agia berwarna merah dengan nomor polisi BG 1540 EL milik Krismonika Gusta. Hal itu sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK kepada wartawan mengakui perihal laporan terhadap keluarga dari Krismonika Gusta dengan dugaan keterlibatan narkotika.

“Silakan saja menempuh jalur hukum, baik itu melalui jalur praperadilan,” ujarnya usai Apel Kesiapan Karhutla di Mapolres Lahat, Kamis (25/2).

Bahkan lanjut Kapolres, memang dirinya sendiri yang menganjurkan kepada pihak keluarga silakan saja menempuh jalur hukum jika memang ada kejanggalan. “Yah, silakan saja dan memang kita anjurkan itu,” tandasnya.

Laporan : Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here