Kliksumatera.com PAGARALAM- Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SI.k, menggelar Deklarasi Bersama tentang larangan menggunakan Knalpot Brong (knalpot bukan standar) yang melibatkan Unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Bawaslu, KPU, Perguruan Tinggi, dan seluruh Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Pagaralam serta Perwakilan Komunitas Motor Pagaralam, Jumat (19/1/2024).
Deklarasi ini dilaksanakan di Halaman Mapolres Pagaralam, juga serentak di seluruh Indonesia dalam upaya larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis standart alias brong.
Dimana target jangka panjangnya pada tahun 2045 di Indonesia, diharapkan zero insiden dan jangka pendeknya pada tahun 2025 di Indonesia, khususnya Kota Pagaralam harus menurunkan angka fatalitas korban meninggal dunia akibat lakalantas.
Kapolres Erwin Aras menjelaskan, selain mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka.
Deklarasi ini dihadiri Unsur Forkopimda, Sejumlah Kepala OPD, Bawaslu, KPU, Perguruan Tinggi, dan seluruh Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Pagaralam serta Perwakilan Komunitas Motor Pagaralam.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Rano Fahlesi, menyatakan, sangat mengapresiasi adanya deklarasi bersama tersebut di wilayah Kota Pagaralam khususnya.
Laporan : 09-Fais
Posting : Imam Gazali

