Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kombes Pol HARRYO SUGIHHARTONO. SIK. MH Kapolrestabes Palembang didampingi Kasat Reskrim AKBP HARIS DINZAH SIK MH telah berhasil mengamankan Gudang Ilegal Drilling dan barang bukti solar sebanyak 2,8 ton di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane turun jembatan plyover Keramasan samping SPBU Keramasan.
Pada Jumat malam 28 April 2023 pukul 21.30 WIB, berdasarkan informasi Banpol yang ditindaklanjuti ditemukan kegiatan Illegal Drilling didalam gudang di wilayah Keramasan Kertapati Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Hasil dari tindak lanjut laporan banpol masyarakat, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti, 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan 11000 Liter, 17 tedmond babytank berisi minyak solar murni 17000 liter, 1 Tedmond babytank kosong, dan 3 selang ukuran 20 meter, jumlah keseluruhan 2,8 ton.
“Saat dilakukan upaya paksa gudang dalam keadaan tidak ada kegiatan dan diperkirakan pelaku sudah melarikan diri,” ujar Haryo Kapolrestabes Palembang didampingi Haris Dinzah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : PPI
Posting : Imam Gazali