Kliksumatera.com, PALEMBANG- Karena lahannya dikuasai oleh KUD, maka ahli Waris H. Mardani Pringga Yudha pun minta bantuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), serta Bupati Ogan Komering Ilir.
Lahan Ahli Waris dari H. Mardani Pringga Yudha dengan luas 700 hektare tersebut terletak di Desa Balian, dengan batas-batas lahan sebagai berikut. Sebelah ilir berbatasan dengan Tanah Yusuf HNT, sebelah ulu hutan padang alang – alang, sebelah barat berbatasan dengan huta rimba, sebelah laut berbatasan dengan hutan rimba.
Hal itu ditegaskan kuasa hukumnya Feni Sasriana SH Advokat dari Kantor Hukum Feni Sasriana SH dan rekan beralamat di Jalan Kapten A. Rivai No. 1436 A Lantai ll (Samping Bank Mega) Palembang, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan surat kuasa 17 Mei 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Maonah PY, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun 1 Desa Sungai Sodong Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI).
Yang mana tanah tersebut di atas saat ini dikuasai oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT. Telaga Hikmah 111. ”Bahwa pada Tahun 2015 klien kami membuat areal petak 15, 16, 17 berdasarkan surat tanah 700 (Tujuh Ratus) hektar yang klien kami punya. Pada Tahun 2017 klien kami disuruh untuk menyetor ke KUD Balian Sejahtera Abadi dimana pada saat itu Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi nya adalah Bapak Usman dari pihak PT. Telaga Hikmah 111 bernama Bapak Imam dan Kepala Desa Baliannya Bapak Sutana. Bahwa selama 3 bulan klien kami menyetor ke KUD Balian Sejahtera Abadi, hasilnya tidak sesuai apa yang diharapkan. Oleh sebab itu maka lahan tersebut dikelola sendiri oleh klien kami,” terangnya.
Lanjutnya, setelah pergatian Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi di Tahun 2023 lahan klien kami mulai dipermasalahkan, dan sampai saat ini klien kami tidak mengetahui apa permasalahannya. Karena klien kami tidak pernah diajak duduk bersama membicarakan permasalahan lahan tersebut. ”Dan klien kami juga sudah berusaha untuk menemui Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi tapi sampai saat ini Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi tidak bisa ditemui yang mana alasannya selalu tidak ada di tempat dan juga di sekitar lingkungan rumahnya banyak pihak dari kepolisian yang berjaga. Klien kami kaget sebab tidak menerima Surat dari Bupati OKI (Ogan Komering Ilir) yang mana isinya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan . Dan menindak lanjuti hasil rapat tertanggal 19 Januari 2023 perihal Pembahasan Penyelesaian Klaim klien kami legalitas lahan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Balian Sejahtera Abadi,” paparnya.
Berkenaan hal tersebut maka kepada pihak yang mengklaim lahan agar tidak melakukan pemanenan buah kelapa sawit dikarenakan secara legalitas kepemilikan lahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 259/KEP/D Perke/2009 Tanggal 21 April 2009 Tentang penetapan Calon Petani Plasma KUD Balian Jaya Pola Kemitraan dengan PT. Telaga Hikmah 111 dengan akta perubahan Nomor 147/BH/Vl.S/PA. D/DPPK. V.2009 Tanggal 14 Mei 2009 tentang koperasi Balian Sejahtera Abadi.
Sebanyak 758 KK adalah sah produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan hasil rapat Tanggal 19 Januari 2023 seperti terlampir dan pada Tanggal 1 Februari 2023 klin kami menerima surat Pemberitahuan dari Bupati, klien kami langsung menelpon Ketua KUD Baluan Sejahtera Abadi untuk menanyakan langkah selanjutnya dan meminta arahan dari Ketua KUD jawabannya “Gampang Mang”.
Pada Tanggal 2 Februari 2023 klien kami melakukan panen kelapa sawit, di sana mobil klien kami ditangkap oleh pihak Polsek Mesuji Raya atas laporan KUD Balian Sejahtera Abadi. ”Setelah dari hari penangkapan klien kami datang ke Polsek Mesuji Raya, klien kami disuruh menyerahkan lahan yang klien kami kuasai ke KUD Balian Sejahtera Abadi secara tertulis oleh pihak Polsek Mesuji Raya, bahwa dengan adanya aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia yang telah dimanfaatkan oleh KUD Balian Sejahtera Abadi untuk menjaga lahan kebun sawit KUD Balian Sejahtera Abadi dan rumah ketua KUD Balian Sejahtera Abadi membuat masyarakat yang mempunyai lahan tanah tersebut menjadi takut serta ditakut-takuti. Dengan adanya uraian diatas kami memohon kepada Bapak untuk dapat segera menindaklanjuti perkara lahan klien kami yang telah dikuasai oleh KUD Balian Sejahtera Abadi agar lahan tersebut dapat kembali kepada kami,” tandasnya.
Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali