Karena Sepihak, Pegawai BKAD OKU Harus Kembalikan Tukin

0
462

* Sekda: Saya Sudah Tegur Keras Kepala BKAD

Kliksumatera.com, BATURAJA- Ternyata pencairan uang Tukin (Tunjangan Kinerja) di lingkungan BKAD OKU sepihak. Itu murni atas inisiatif petinggi BKAD.

Demikian kata Sekda OKU, H Akhmad Tarmizi, menjawab WA wartawan, Rabu pagi (2/3).

Tarmizi di sela Dinas Luar (DL) menyempatkan menjawab klarifikasi wartawan fortal ini. Berikut jawaban Tarmizi via WA: ”Keputusan pembayaran itu dìputuskan sepihak oleh kepala BKAD (Badan Aset dan Keuangan Daerah), Hanafi. Tanpa sepengetahuan Sekda OKU H Akhmad Tarmizi dan Plh. Bupati, H Edward Candra.”

“Saya juga baru tahu beberapa hari yang lalu. Atas laporan beberapa ASN ke ruangan saya,” ujar Tarmzi yang mengaku lagi DL ke Bandung.

Kata Tarmizi, dia sudah memperingatkan Hanafi selaku kepala BKAD. “Sudah saya tegur keras agar mengembalikan ke Kas Daerah. Agar tidak menimbulkan kecemburuan dan keresahan pegawai lainnya,” tambah Tarmizi.

Hanafi Minta Maaf

Dan, lanjut Tarmizi Kepala BKAD sudah minta maaf di dalam rapat yang dìsaksikan beberapa kepala Dinas. Hanafi berjanji tidak mengulanginya lagi. Masalah perbedaan jumlah dan teknis pengembaliannya dan solusi terbaik dìserahkan ke pihak BKAD.

“Karena ASN lain selain BKAD pada tahun lalu (2021) hanya menerima 6 bulan (APBD induk). Dan dìtambah 2 bulan di APBD Perubahan,” tegas Tarmizi.

Apa benar pegawai BKAD terima 12 bulan?
Tarmizi tidak mengetahuinya dengan pasti.

“Dak tahu pastinya tanya Pak Hanafi. Kalau setahu saya yang dìanggarkan tempo hari 6 bulan di induk (APBD induk 2021). Dan 3 bulan di APBD Perubahan. Jadi total 9 bulan. ASN lain hanya terima 8 bulan. Menurut pengakuan Pak Hanafi BPKAD 9 bulan tapi dì berita itu full 12 bulan. Kebenarannya silakan tanya langsung kepala BKAD.”

Tarmizi mengaku sama sekali tidak mengetahui kebijakan Hanafi tersebut. Untuk itu, Tarmizi mengimbau kepada ASN lain, agar tetap tenang jangan terprovokasi.

Sekretaris BKAD, Yulius Faisol, saat dìkonfirmasi Selasa (1/3), via WA tidak mau berkomentar. Soalnya kata Yulius masalah ini terlalu teknis baginya. “Maaf dd..karena sangat teknis aku dak biso jawabnyo..langsung samo Kaban bae…🙏🙏,” begitu jawaban Yulius Faisol melalui WA.

Seperti dìlansir beberapa media online yakni harianrakyat.id dan beritasebelas.id., ada keluhan beberapa ASN di lingkungan Pemkab OKU. Terkait pembayaran Tukin yang berbeda-beda. Terutama terjadi di kantor BKAD OKU, yang menerima full.

Sayangnya tidak jelas yang dìmaksud dìbayar full (penuh) itu. Apakah 6 bulan (APBD induk 2021) plus 3 bulan APBD Perubahan 2021. Sehingga total 9 bulan sesuai persetujuan DPRD OKU. Atau full dìmaksud 12 bulan anggaran 2021.

Bahkan penulis sempat kehilangan latar belakang berita yang di web harianrakyat.id. Itu penulis ketahui ketika meminta klarifikasi Sekda OKU, H Akhamd Tarmizi dengan mengirim link beritanya.

Ternyata link berita tersebut tidak bisa dìakses : hanya tertulis : Kesalahan 404. Tidak ada yang dìtemukan. Bla bla bla. Uploadan link berita di dinding FB pun ketika penulis cari sudah tidak ada lagi. Beruntung teman penulis mengirim link website: beritasebelas.id lewat WA. Isinya sama dan langsung penulis kirim ke Sekda OKU, H Akhmad Tarmizi.

Sumber : Okutimurpos.com/Kliksumatera.co
Epos : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here