Oleh : Desi Anggraini, Pendidik Palembang
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau mencapai 1.060,85 hektare. Angka luas Karhutla tersebut dihimpun selama periode Januari hingga Juli 2022.Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal, Jumat, 5 Agustus 2022.Edy menyampaikan rekapitulasi luas lahan kejadian Karhutla tersebut tersebar di berbagai kabupaten kota di Riau. Disebutkan Edy, terdapat 12 kabupaten dan kota yang mengalami karhutla, 4 Kabupaten di antaranya menjadi kawasan paling luas mengalami Karhutla.
Selama rentang waktu terhitung setengah tahun satu bulan tersebut, Edy menyebutkan kendala yang kerap dihadapi timnya saat melakukan operasi pemadaman titik api dan firespot adalah kondisi alam dan trek lokasi kejadian Karhutla.Kendati demikian, ada kemajuan yang dirasakan tim satgas selama beroperasi di lapangan bersama masyarakat. Edy mengaku bahwa kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla sudah lebih baik dari sebelumnya.Hal itu, kata Edy, terbukti dengan adanya kolaborasi tanggap, baik dari masyarakat dan tim satgas Karhutla.
Berdasarkan data tersebut dengan 8 laporan Karhutla yang ada, total luas lahan yang terbakar di seluruh kabupaten di Provinsi Riau mencapai 130.5 hektare. Di antaranya luas lahan Karhutla yang ditangani Polres Bengkalis seluas dua hektare, luas lahan karhutla yang ditangani Polres Siak mencapai empat hektare, Polres Rohul Karhutla mencapai lima hektare, (Selasar Riau,05/08/2022).
Diakui atau tidak, karhutla memang masih jadi PR besar bagi Indonesia. Dari tahun ke tahun luasan hutla yang terbakar meningkat dengan angka yang luar biasa. Pada 2021 saja luasannya mencapai angka 358.867 ha. Jumlah tersebut meningkat 20,85% dibanding tahun 2020 yang luasannya sekira 296.942 ha. Penyebab karhutla memang tidak tunggal. Namun, paling banyak adalah faktor manusia, terutama akibat pembakaran yang disengaja untuk pembukaan lahan oleh industri atau perusahaan.
Hal ini bukan hanya terjadi sekarang, melainkan sejak orde baru berkuasa. Saat itu, pemerintah Indonesia sangat mengakomodasi segala usaha pengolahan hasil hutan dengan berbagai pemberian konsesi pada korporasi. Misalnya, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pemungutan Hasil Hutan hingga konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Inilah yang menyebabkan puluhan juta hektare hutla berubah menjadi objek eksploitasi dan kapitalisasi. Korporasi-korporasi itu bergerak di bidang industri kayu, sawit, food estate, pertambangan, dan lain-lain. Bahkan, terkait proyek IKN, banyak perusahaan yang menerima hak membuka hutan untuk kawasan bisnis dan perumahan.
Padahal, siapa pun tahu, para kapitalis pemilik korporasi cenderung tidak mau rugi. Tidak sedikit pihak industri yang terlibat dalam perusakan lingkungan demi menekan biaya produksi. Akibatnya, selain menimbulkan bencana yang merugikan secara ekonomi, sosial, bahkan politik, semua itu menyebabkan konversi dan deforestasi yang tidak terkendali. Jika data statistik KLHK 2015 mencatat luas hutan Indonesia sebanyak 120 juta ha, pada 2021 hanya tinggal seluas 95,6 juta ha saja.
Dampak lanjutannya tentu tidak bisa kita abaikan. Keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Bencana longsor, puting beliung, dan banjir pun menjadi langganan. Bahkan, konversi dan deforestasi yang salah satunya disebabkan karhutla telah berpengaruh besar pada perubahan iklim dunia dan menyusutnya ketersediaan air bersih di mana-mana.
Ironisnya, mereka yang seharusnya bertanggung jawab nyatanya sangat sulit tersentuh hukum. Kalaupun ada, sifatnya hanya administratif, seperti pencabutan izin atau denda. Itu pun tidak mampu membuat kasus-kasus pelanggaran hukum berkurang, apalagi hilang.
Tidak sedikit kasus yang sudah sampai ke pengadilan, ujungnya tidak pernah jelas. Usut punya usut, salah satu penyebabnya adalah karena ada kongkalikong antara pengusaha dan rezim penguasa. Bahkan, tidak sedikit penguasa yang terjun jadi pengusaha, atau sebaliknya.
Memang ada yang tidak lolos hukum, misalnya kasus PT Putra Lirik Domas di Kalimantan Barat yang baru saja diputus oleh MA untuk membayar kerugian materiel lingkungan hidup sebanyak hampir Rp200 miliar karena terbukti terlibat dalam karhutla. Namun, untuk memutus satu kasus ini saja nyatanya membutuhkan waktu lebih dari lima tahun. Di luar itu, banyak kasus yang menguap tidak tentu rimbanya.
Mirisnya lagi, pada saat hukum negara mandul menyolusi kasus di dalam negeri, negara pun tidak bisa menghindar dari tekanan internasional. Di bawah isu perubahan iklim dan pemanasan global, Indonesia juga terkena berbagai kewajiban.
Setidaknya, negara harus menganggarkan triliunan rupiah untuk mengatasi berbagai kasus karhutla dan dampaknya, serta mengejar target zero burning. Namun, pada praktiknya, target ini sulit diwujudkan karena berbenturan dengan UU.
Misalnya, aturan yang masih memberi celah pembukaan lahan hutan di bawah dua hektare dengan cara dibakar. Aturan ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai dalih untuk menghindari jerat hukum ketika pembakaran itu dilakukan dan berdampak kebakaran besar.
Itulah sebab negara seolah ada pada posisi dilema. Negara jelas tidak berdaya tekan kepada pihak korporasi pengguna lahan hutan. Sementara itu, pada saat yang sama, negara harus menanggung beban tekanan internasional terkait penjagaan iklim atau isu pemanasan global dengan bertanggung jawab secara moral, politik, dan finansial.
Dilema ini akan terus terjadi ketika negara dan dunia internasional masih dicengkeram paradigma berpikir sekuler kapitalistik neoliberal. Paradigma inilah yang memunculkan sifat rakus dan niradab, termasuk pada lingkungan yang dampak ekonomi dan sosialnya terbukti sangat besar, serta berjangka panjang.
Terkait hal ini Allah Taala telah mengingatkan,
{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ، أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لا يَشْعُرُونَ}
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” (QS Al-Baqarah: 11—12).
Oleh karenanya, menyetop kebakaran hutan dan segala jenis problem lingkungan harus dimulai dari perubahan paradigma, yakni dengan mencampakkan paradigma sekuler kapitalistik neoliberal dan menggantinya dengan paradigma Islam.
Menurut Islam, manusia diciptakan sebagai hamba sekaligus khalifah pengurus alam. Untuk itu, Allah SWT menurunkan risalah Islam sebagai tuntunan hidup agar tujuan tersebut dapat direalisasikan dan tercipta rahmat bagi seluruh alam.
Salah satunya, Islam mengatur soal kepemilikan harta kekayaan dan bagaimana pengelolaannya, termasuk mengatur soal kepemilikan dan pengelolaan hutan dan lahan.
Menurut Islam, hutan dan lahan adalah milik umum, bukan milik individu atau milik negara. Rasulullah SAW bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembala, dan api. Harganya (menjualbelikannya) adalah haram.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).
Oleh karenanya, haram bagi siapa pun, termasuk negara, untuk mengkapitalisasi hutla dengan menyerahkan kepemilikannya kepada individu atau korporasi dengan alasan apa pun. Negara justru diwajibkan untuk mengelolanya dengan baik agar fungsi dasar sumber daya alam tersebut bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat dan semesta alam.
Kewajiban ini tidak hanya berdimensi duniawi, tetapi juga ruhiah atau ukhrawi. Untuk itu, negara akan serius dan penuh tanggung jawab untuk melakukan berbagai langkah, membuat sistem manajemen, dan mengeluarkan kebijakan tertentu, termasuk menegakkan sistem hukum yang dipandang baik untuk menjaga dan memanfaatkan hutla demi maslahat umat.
Negara juga akan siap mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan iptek, sekaligus mendidik dan memberdayakan seluruh potensi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutla sehingga manfaatnya bisa dioptimalkan tanpa merusak kelestarian alam dan lingkungan.
Paradigma Islam inilah yang hari ini hilang dan harus dikembalikan dalam kehidupan. Tidak lain dengan jalan mendukung perjuangan terwujudnya institusi politik Islam, yakni Khilafah yang akan menerapkan seluruh aturan Islam secara kafah.
Khilafah akan mewujudkan berbagai proyek pembangunan yang berparadigma penyelamatan dan menebar rahmat bagi seluruh alam. Bukan berparadigma kapitalistik neoliberal yang terbukti hanya memproduksi kerusakan, bahkan kehancuran.
Ketaatan dan ketundukan terhadap aturan Allah SWT inilah yang akan membawa kebaikan, bahkan menjamin datangnya berbagai keberkahan yang berlimpah ruah, termasuk berkah berupa ketinggian martabat dan kemenangan di mata manusia.
Sebaliknya, pembangkangan terhadap aturan Allah SWT justru akan mendatangkan berbagai mara bahaya sebagaimana yang faktanya tak henti kita rasakan sekarang. Termasuk bahaya berupa penghinaan dan rendahnya martabat di mata manusia. Wallahualam bissawab.

