Oleh: Apt. Endang Rahayu (Korwil Nissa Healthcare Professionals for Sharia (HELP-S) Wilayah Sumatra)
Terjadi kembali, bencana kabut asap kembali menimpa masyarakat Sumatra Selatan. Bersama dengan 4 provinsi lainnya di Indonesia. Sumsel manjadi provinsi terparah yang terdampak kabut asap karena kebakaran hutan. Salah satu sektor yang terdampak kabut asap adalah sektor kesehatan. Berdasarkan catatan dari Dinas Kesehatan Kota Palembang terdata lebih dari 4.325 kasus ISPA dari sekitar 12.000 kasus se-Sumatera Selatan sampai awal September ini. Angka ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan mengingat musim kemarau masih belum akan berakhir begitu juga dengan fenomena El-Nino.
Bahkan BMKG juga mendeteksi sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan dapat menjangkau hingga ke Malaysia dan Singapura. Beberapa upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, misalnya menerbitkan Undang-Undang terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disusul dengan Peraturan Daerah terkait larangan untuk membakar lahan. Namun belum nampak jelas efek dari penegakan aturan tersebut. Meski begitu, yang membuat masyarakat semakin ‘sesak’, bukan hanya menghirup asap yang kian tebal, tapi justru sikap saling tuding antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah.
Adapun penyebab terjadinya bencana ekologi ini disebutkan sama seperti bencana-bencana sebelumnya. Kemarau panjang karena fenomena El-Nino menjadi kondisi yang memperparah dan mempercepat meluasnya lahan yang terbakar. Disebutkan oleh Abdul Muhari dari BNPB bahwa 90% peristiwa karhutla di Indonesia disebabkan oleh ulah tangan manusia, sedangkan kondisi panas yang dipengaruhi El-Nino hanya katalis yang mempercepat kebakaran. Begitu juga yang disampaikan Manajer Kampanye Hutan Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan fenomena El Nino hanya “pemantik” dan prediksi akan situasi ini semestinya bisa dimitigasi oleh pemerintah untuk mencegah karhutla.
Kerusakan oleh Ulah Tangan Manusia
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS. Ar-rum: 41-42).
Kutipan ayat di atas membenarkan peristiwa yang terjadi hari ini. Mengingat kabut asap ini adalah bencana yang terjadi sebagai akibat ulah tangan manusia. Seperti yang dikatakan oleh Walhi, mereka mendeteksi 12.468 titik api pada tahun ini, dan KLHK mengatakan hampir 50% di antaranya terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Bisa dikatakan bencana ini berhubungan dengan upaya pembukaan lahan untuk tujuan komersil.
Kebijakan yang ketat dalam pemberian izin konsesi dan juga penentuan lahan mana yang boleh dan tidak boleh dibuka oleh perusahaan akan mengurangi potensi terjadinya kebakaran untuk pembukaan lahan. begitu juga tindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan harus dilakukan, baik bagi perorangan atau yang dilakukan oleh perusahaan atau korporasi.
Pentingnya Upaya Preventif dan Kuratif
Idealnya, sembari melakukan pemerikasaan ulang pada kebijakan dan penegakan aturan dilakukan juga antisipasi dampak dari pelanggaran aturan tersebut terutama dari sisi kesehatan. Jumlah kasus ISPA yang terus meningkat adalah desakan nyata untuk melakukan upaya preventif dan kuratif. Meski kasus ISPA terus mengalami peningkatan, belum ada upaya signifikan untuk menekan laju pertambahan jumlah penderita ISPA. Padahal masyarakat sangat membutuhkan tindakan nyata pemerintah terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat tanggap. Misalnya, pertama pemerintah menyediakan alat untuk mencegah terhirupnya asap bagi masyarakat, yaitu bisa dengan pembagian masker secara masif. Saat ini upaya preventif ini belum dilakukan secara maksimal bahkan cenderung dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.
Kedua, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai hingga ke pelosok wilayah yang terdampak kabut asap. Puskesmas ataupun rumah sakit harus siap siaga memberikan pelayanan maksimal dan akses yang mudah agar dampak kesehatan karena kabut asap bisa diminimalkan. Ketiga, pendataan terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap, misalnya bagi pekerja luar ruangan seperti tukang sapu jalan, polisi, dan orang-orang yang harus dirawat karena sakit perlu untuk diberikan perhatian agar ekonomi mereka tidak terganggu karena benacana kabut asap ini. Begitu juga dengan anak- anak sesuai data yang dikumpulkan dinas kesehatan bahwa anak-anak menjadi korban terbanyak yang terdampak kabut asap.
Pelayanan kesehatan yang prima dan penetapan kebijakan berpihak pada masyarakat dan alam pada dasarnya adalah tanggung jawab negara pada masyarakat. Dalam Islam, Rasulullah bersabda dalam hadistnya, “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari). Pengurusan urusan rakyat harus dikembalikan pada Yang Maha Mengatur (Al-Mudabbir). Allah telah menurunkan seperangkat aturan yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia. Dari sisi kebijakan pengelolaan lahan, Islam memiliki aturan yang jelas mengenai status lahan dan apa peruntukkannya. Dengan begitu, ada tindakan yang sangat tegas bagi pelaku pelanggaran aturan konsesi lahan.
Dari sisi pelayanan kesehatan, baik dalam kondisi bencana atau pun tidak, negara wajib untuk memberikan pelayanan yang paripurna pada seluruh anggota masyarakat dengan pelayanan yang setara dan tidak membeda-bedakan. Rumah sakit bukan hanya memberikan pelayanan kesehatan yang murah bahkan gratis tapi juga memikirkan kondisi seseorang pasca sakit dimana selama sakit dia tidak produktif. Maka, dimasa Islam khususnya dimasa Khalifah Al-Manshur tahun 1284 M, Rumah Sakit Al-Nuri dan Rumah Sakit Al-Manshuri memberikan uang saku pada pasien yang baru sembuh.
Semoga bencana kabut asap ini bisa segera berakhir dan semuanya harus diawali dengan taubatan nasuha kita sebagai hamba Allah yang sering kali berulah sehingga menyebabkan bencana bagi diri kita sendiri. Dan segenap pemangku kebijakan dan pengurusan rakyat segera berbenah, menyiapkan segala upaya preventif dan kuratif terhadap bencana kabut asap yang terus berulang ini. ***

