Oleh : Yunita
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian. Cuaca ekstrem yang terjadi saat ini dengan suhu udara yang sangat panas, menyebabkan rumput dan pohon-pohon kering, sehingga berpotensi untuk terjadinya kebakaran dan di tambah dengan intensitas curah hujan yang rendah.
Beberapa kasus karhutla terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Kasus yang pertama terjadi di seluruh provinsi Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat, dengan intensitas titik api sedang dan tinggi. Baru-baru ini terjadi Karhutla di kawasan Bromo akibat sepasang kekasih yang melakukan foto prewedding dengan menyalakan flare. Total lahan yang terbakar diperkirakan 500 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan jumlah titik api hingga Selasa (5/9) sudah “naik tinggi” menjadi 3.788 atau hampir empat kali lipat apabila dibandingkan dengan data tahun lalu sebanyak 979 titik.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ully Artha Siagian menyampaikan kejadian karhutla di Kalimantan yang terus terulang, karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA),salah urusnya negara tersebut mengakibatkan tidak adanya perlindungan yang ketat terhadap wilayah-wilayah yang penting dan rentan.Walhi mencatat ada 900 perusahaan yang beroperasi di lahan gambut dan hutan,Lahan gambut dan hutan yang menjadi wilayah rentan tidak mendapatkan perlakuan atau perlindungan secara khusus,” ujar Ulli Artha, dikutip nasional. tempo.co, Ahad (20/8/23).
Faktor penyebab karhutla terbagi menjadi dua, yang pertama karhutla akibat kesengajaan membakar lahan skala besar oleh korporasi atau perusahaan, dengan melakukan pembakaran hutan untuk land clearing (pembukaan lahan), karena dengan membakar biaya yang di keluarkan jauh lebih murah. Kedua akibat El Nino cuaca ekstrem yang terjadi saat ini, sering kali jadi kambing hitam penyebab kebakaran. Padahal El Nino sebagai satu siklus iklim yang berlangsung dari dulu.
Ekosistem gambut yang dikelola serta El Nino sebagai siklus iklim berkontribusi terhadap rentannya kebakaran di ekosistem gambut karena suhu yang tinggi dan ekosistem gambutnya yang sudah rusak sebagai fuel (bahan bakar), belum lagi di tambah perusahaan atau korporasi besar yang membakar lahan di tengah El Nino, maka akan semakin besar lagi kerentanannya.
Namun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai El Nino “hanya pemantik” kebakaran, sedangkan memburuknya kebakaran hutan tahun ini “disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah terhadap korporasi penyebab karhutla”.
Maraknya kasus karhutla telah menyebabkan sejumlah wilayah di Indonesia dilanda kabut asap, sehingga kualitas udara memburuk dan menyebabkan peningkatan kasus ISPA (infeksi saluran pernapasan). Penurunan kualitas udara yang terdampak oleh kabut asap kiriman dari kebakaran terjadi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang dan Jambi.
BMKG mengatakan bahwa karhutla menjadi salah satu penyebab memburuknya kualitas udara di Palembang. Indeks standar pencemaran udara menunjukkan bahwa kualitas udara tidak sehat, dan terpaksa harus mengurangi aktivitas di luar rumah. Sedangkan di Jambi telah terdeteksi sebanyak 1.097 kasus ISPA.Padahal pada Juli lalu, tercatat sebanyak 6.709 kasus ISPA dalam sebulan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Selatan Trisnawarman mengatakan terjadi peningkatan 4.000 kasus ISPA dalam sebulan sejak Juli hingga Agustus 2023.
Dampak karhutla yang begitu luas dan merugikan masyarakat, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap upaya penanganan. Sebab kasus karhutla yang terus berulang menunjukkan minimnya penanganan yang dilakukan pemerintah. Sebab upaya yang dilakukan pemerintah ternyata belum berhasil mencegah terjadinya karhutla sampai saat ini.
Selain itu pembukaan lahan gambut, termasuk deforestasi untuk kepentingan bisnis masih terus berjalan. Undang-undang yang berlaku membolehkan pembukaan dengan cara membakar hutan dan dengan beberapa ketentuan, alhasil kebakaran hutan terus mendegradasi lahan meski upaya restorasi dilakukan pemerintah.
Pemberian izin konsesi hutan yang telah diberikan kepada korporasi telah menyebabkan karhutla terjadi. Hal ini membuktikan bahwa negara melegalisasi eksploitasi dan pemanfaatan hutan, hanya untuk kepentingan bisnis korporasi besar. Inilah yang terjadi ketika negara menerapkan sistem kapitalisme di negeri ini, negara melegalkan pemberian hingga pengelolaan SDA termasuk hutan kepada swasta. Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator yaitu pembuat regulasi atau undang-undang.
Padahal pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tanpa terkecuali menjaga masyarakat dari bahaya kebakaran hutan dan dampaknya bagi kesehatan rakyat. Selama sistem pengelolaan hutan masih menggunakan sistem kapitalisme yang hanya mengedepankan keuntungan ekonomi semata dan setiap manusia diberi kebebasan untuk menguasai aset-aset tanpa batas, jangan harap pengrusakan hutan dan karhutla dapat dihentikan.
Oleh karena itu, satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan karhutla adalah dengan menerapkan konsep Islam kaffah di bawah naungan khilafah. Dalam pemerintahan Islam, hanya menjalankan syariat Islam yang bersumber dari sang Khaliq. Hal ini sungguh berbeda jauh dengan penerapan konsep kapitalisme di negeri ini.
Dalam Islam tidak ada kebebasan yang mutlak, akan tetapi seluruh manusia wajib terikat dengan aturan syariat.Dalam Islam, hutan merupakan kepemilikan umum dan tidak diperbolehkan memberikan izin pengelolaan kepada swasta.
Rasulullah SAW pernah bersabda :
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput & api. Dan harganya adl haram. Abu Sa’id berkata, Yang dimaksud adl air yang mengalir. [HR. ibnumajah No.2463].
Maka yang berhak mengelola hutan dalam hal ini adalah negara untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh diserahkan kepemilikannya kepada seseorang atau swasta, terlebih asing. Sehingga hak rakyat tidak terpenuhi.
Islam telah menggolongkan kepemilikan menjadi 3 jenis, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dalam kasus ini, negara yang memiliki wewenang untuk mengelola segala hasil hutan, yang kemudian sumber daya hutan tersebut dimanfaatkan untuk seluruh rakyat. Bukan dikuasai oleh individu, swasta, korporat dan para pemilik modal seperti yang terjadi saat ini.
Agar pengelolaan ini, bisa berjalan dengan benar dan memberikan manfaat kepada rakyat, maka negara yang mengelolanya pun adalah negara yang menerapkan sistem Islam, dimana negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan juga sebagai junnah (pelindung). Oleh karena itu pengelolaan dan pengaturan yang dilakukan negara dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, semata-mata hanya untuk mengurusi kehidupan rakyat, bukan untuk mengambil keuntungan.
Dalam mengelola dan memanfaatkan hutan, khilafah wajib memperhatikan aspek keamanan dan kemudharatan yang ditimbulkan. Sebab Rasulullah bersabda :
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. (HR.Al-Baihaqi)
Dengan pengelolaan hutan sesuai syariat Islam inilah, terjadinya karhutla dapat dicegah agar tidak terulang kembali.
WalLahu a’lam bi ash-shawaab

