
Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu Timur melalui Sat-Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Sebanyak 6 pelaku yang berhasil ditangkap berinisial WS, MW, SP, RA, KM, dan NK. Dari ke 6 pelaku peran mereka masing-masing merupakan 3 pengedar, sisanya kurir dan pemakai. Hal itu diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi SH, Kasi Humas AKP H Edi Arianto, saat menggelar pers rellease di Polres OKU Timur, Selasa 8 April 2025.
Menurut Kapolres, penangkapan itu sendiri berawal saat anggota opsnal sat-resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi melakukan penangkapan pelaku berinisial WS di Desa Karang Binangun Kecamatan BMR , Kabupaten OKU Timur. Hasil nyanyian pelaku WS bahwa narkotika tersebut dibelinya dari pelaku berinisial SP seharga Rp.200.000. ‘’Selanjutnya anggota langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku SP hingga penggerebekan, saat dilakukan penggerebekan di dalam rumah kediaman pelaku SP, terdapat lima orang yang pada saat itu mencoba melarikan diri dari kepungan petugas. Berkat kesigapan para petugas kelima orang tersebut berhasil ditangkap,’’ beber Kapolres.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut hingga diketemukanlah barang bukti berupa Bong dan Pirek kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, kelima pelaku tersebut berinisial MW, SP, RA, KM, dan NK mengakui bahwa barang haram Narkotika Jenis Sabu tersebut mereka konsumsi.
Tak sampai di situ sambung kapolres, anggota sat-resnarkoba terus melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapatilah 1 buah tas selempang yang diketemukan di sela-sela antara dinding rumah. Setelah tas tersebut dibuka didapati barang bukti sebanyak 9 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 75,58 gram, 2,05 butir diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi tanpa logo dengan bentuk segi enam berwarna orange dengan berat bruto 1,72 gram, 2 butir dan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstacy berlogo M dengan bentuk segitiga berwarna merah muda dengan berat bruto 1,36 gram dan 1 buah timbangan digital.
Selanjutnya, para pelaku yang telah berhasil ditangkap digelandang ke Mapolres OKU Timur dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa barang haram tersebut milik pelaku berinisial MW dan SP. Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir.
Di sini, kata Kapolres, pelaku MW mengaku bahwa Narkotika Jenis sabu dan Pil Ekstacy tersebut didapatnya dengan cara dibelinya dari wilayah Kabupaten OKI dengan harga Rp.53.000.000-, dari saudara berinisial AD yang saat ini kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan : Mam
Posting : Imam Gazali


