Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan (BKPP) menggelar kegiatan pembinaan penerapan Sistem Merit dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional pada 29-30 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk 1. “Penerapan Sistem Merit ini sebagai upaya pembenahan kualitas ASN di OKI menjadi lebih baik lagi. Manajemen ASN yang memiliki aspek pembenahan manajemen Aparatur Sipil Negara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja menjadikan seluruh ASN makin profesional dengan pelayanan yang terbaik,” ujar Wakil Bupati OKI, H.M Dja’far Shodiq saat membuka kegiatan Pembinaan Penerapan Sisten Merit dalam Manajemen ASN di ruang Rapat Bende Seguguk 1, Selasa (29/03).
Disampaikan Shodiq, penerapan sistem merit ini sebagai langkah berkelanjutan dalam peningkatan kualitas manajemen ASN, dan mewujudkan birokrasi kelas dunia. “Kita berharap dengan diterapkan sistem merit ini ASN di OKI selain mampu berkinerja secara profesional juga setiap ASN akan ditempatkan dengan posisi jabatan sesuai dengan potensi dan keahlian masing-masing,” harap Wabup Shodiq.
Saat melakukan pembinaan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN di OKI, Asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah 1, Mugi Syahriadi mengatakan dalam hal penerapan sistem merit di Indonesia terdapat 2 Kabupaten dan Kota yang sudah mencapai hasil yang memuaskan yaitu Kota Bandung dan Kabupaten Tangerang. “Dengan penerapan sistem merit membantu untuk mengetahui kinerja masing-masing ASN melalui sembilan kotak (nine box) manajemen talenta yang digunakan untuk menunjukkan sekumpulan pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja,” kata Mugi.
Mugi mengatakan adanya aspek pengembangan karir, promosi dan mutasi dalam penerapan sistem merit ini memberi kesempatan pegawai untuk memahami kompetensi yang dimiliki, sehingga mengetahui lebih jauh potensi yang bisa dikembangkan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini, SKM mengatakan dalam penerapan sistem merit terdapat 8 aspek penting yang harus dipenuhi di antaranya perencaanaan kebutuhan pegawai; pengadaaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; sistem informasi berbasis digital.
“Dalam menerapkan sistem merit dalam Manajemen ASN kita senantiasa berupaya memenuhi seluruh kriteria agar mendapatkan penilaian aspek baik di Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Deni.
Ditambahkan Deni, penerapan sistem merit ini mampu mewujudkan terciptanya birokrasi yg profesional dan hebat, maka dari itu diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkannya. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.
Dengan diterapkannya sistem merit, diharapkan ASN di OKI dapat mengembangkan potensi diri serta memiliki karir yang lebih jelas dan terukur.
Laporan : Hervan Dedy
Editing : Imam Ghazali