Kliksumatera.com, PAGARALAM – Sebuah kasus fitnah dan pencemaran nama baik menghebohkan masyarakat Pagar Alam beberapa waktu lalu. Akun Facebook Selamet Riadi dilaporkan ke Polres Kota Pagar Alam karena telah memposting sebuah foto yang diduga sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap keluarga IF.
Postingan tersebut diunggah ke grup Facebook Bisnis KITE PAGAR ALAM pada Minggu, 23 Maret 2025, sekira pukul 04:00 WIB. Dalam postingan tersebut, akun Selamet Riadi menuliskan tuduhan yang tidak benar tentang keluarga IF, yang menyebabkan reaksi emosi dari keluarga besar IF.
Keluarga IF kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kota Pagar Alam dan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk pesan-pesan yang ada di dalam mesinjer Facebook. Polisi telah melakukan penyelidikan dan telah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor.
Menurut keterangan Len, kakak kandung dari korban, postingan tersebut pertama kali diketahui oleh keluarga melalui pesan wattsapp dari rekan satu profesi. “Kami langsung mencari akun grup tersebut dan menemukan postingan yang dimaksud,” kata Len.
Setelah menemukan postingan tersebut, keluarga IF langsung menghubungi akun Selamet Riadi melalui pesan mesinjer untuk mempertanyakan atas postingan yang jelas telah memfitnah juga menghancurkan martabat keluarga. “Kami memberikan nomor kontak kami kepada akun Selamet Riadi, namun setelah kami hubungi, orang yang mengaku sebagai Selamet Riadi mengatakan bahwa itu bukan dia,” kata Len.
Keluarga IF mengalami kecemasan yang besar setelah postingan tersebut diunggah. “Kami merasa sangat khawatir dengan reputasi keluarga kami yang telah tercemar,” kata Len.
Keluarga IF berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. “Kami berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meminta maaf atas fitnah yang telah dilakukan,” kata Len.
Kasatreskrim Polres Pagar Alam, IPTU Irawan Adi Chandra, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada terlapor, namun belum ada hasil yang pasti. “Kami masih melakukan penyelidikan dan belum ada hasil yang pasti,” kata IPTU Irawan.
Penyidik BRIPDA Apian Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada terlapor sebanyak dua kali. “Terlapor telah memenuhi panggilan kedua pada 24 April 2025,” kata BRIPDA Apian.
Kasatreskrim Polres Pagar Alam mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Janganlah menggunakan akun palsu untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik seseorang,” kata IPTU Irawan. “Jika melakukan hal tersebut, dapat dikenakan pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”
BRIPDA Apian Sanjaya menambahkan bahwa masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial. “Janganlah menggunakan media sosial untuk melakukan kejahatan, karena dapat merugikan orang lain,” kata BRIPDA Apian.
Laporan Faiz

