Kliksumatera.com, PALEMBANG- Seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP), Sumatra Selatan, berinisial D mengaku lalai hingga menyebabkan jari bayi 8 bulan terputus. D pun telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus itu.
“Iya, setelah kita periksa dia (D) mengakui kelalaiannya dalam peristiwa itu,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (8/2/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/2) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, perawat itu hendak membuka selang infus. Keluarga korban sudah sempat mengingatkan pelaku untuk membuka perban pada tangan yang dipasang infus, tetapi pelaku tidak mendengarkannya. D malah mengambil gunting berukuran besar hingga mengakibatkan jari kelingking bayi itu terpotong.
Keluarga bayi yang tak terima dengan kejadian itu lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan.
Alhasil dari gelar perkara yang dilakukan, pihak kepolisian menetapkan D sebagai tersangka. “Iya, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka,” kata Ngajib.
Ngajib menyebut pihaknya melakukan gelar perkara tadi sore berdasarkan keterangan dari 10 orang saksi yang telah diperiksa termasuk perawat D, pihak RSMP dan keluarga korban. “Penetapan itu sudah sesuai dari hasil gelar perkara tadi sore dan juga dari keterangan 10 orang saksi yang telah diperiksa,” imbuhnya.
Meski begitu, katanya, pihak kepolisian saat ini belum melakukan penahanan terhadap perawat D. Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil D untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Namun, jika dalam pemanggilan kepolisian nanti tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri, maka terhadap D tidak menutup kemungkinan akan dijemput paksa. “(D) belum kita tahan, karena tahapannya kita harus panggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan akan kita lakukan secepatnya,” ungkapnya.
Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali