Oleh : Khurunninun
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang kronis di Indonesia. Setiap tahun, karhutla menyebabkan ekologi yang makin serius, tapi dibalik itu semua terlihat kasus-kasus penanganan terhadap karhutla sangatlah ragam dan cenderung pilih kasih. Pasalnya seperti salah satu kasus seorang remaja bernama Dandi berusia 19 tahun, yang menjadi terdakwa dalam kasus karhutla di Ogan Komering Ilir (OKI), provinsi Sumatra Selatan. Seperti dilansir dari TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG- Nekat membakar semak belukar hasil membabat lahan untuk membuka persawahan, Dandi (19) terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di ruang persidangan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Perbuatan terdakwa dituntut melanggar tindak pidana Pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf H undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo pada Jumat (7/10/2023) siang.
Kasus ini membawa kita pada cerminan yang menunjukkan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam kasus ini, Dandi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda yang lumayan fantastik. Namun, apa yang lebih memprihatinkan adalah perbedaan perlakuan hukum antara individu seperti Dandi dan perusahaan besar yang terlibat dalam aktivitas yang sama.
Bahwasannya jika kita cermati dari beberapa kasus dalam penanganannya hukum di Indonesia seringkali terlihat tajam ke bawah, yang berarti individu seperti Dandi yang melakukan tindakan kriminal dapat dengan cepat dijatuhi hukuman. Meskipun usianya yang masih muda, hukuman yang dijatuhkan sangat berat yang akan memberikan dampak besar pada masa depannya. Pertanyaannya adalah apakah hukuman ini sebanding dengan peran Dandi dalam kasus karhutla?
Di sisi lain, ketika kita melihat ke atas, hukum terhadap perusahaan besar yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan tindakan serupa jauh lebih lembek. Dalam banyak kasus, perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan hanya dikenai denda finansial tanpa adanya pencabutan izin pengelolaan lahan konsesi yang diberikan kepada mereka. Artinya kejadian yang serupa bisa terulang kembali dan dilindungi oleh payung hukum Indonesia. Selama perusahaan membayar denda kepada negara, tindakan pembakaran hutan ini akan dibiarkan begitu saja, padahal jelas tindakan pembakaran yang merusak lingkungan, mengancam rakyat, dan berdampak pada kesehatan serta keselamatan jiwa tetap berlangsung tanpa hambatan yang memadai.
Diiringi dengan sikap buruk penguasa kapitalis dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan menambah kasus ini tidak kunjung terselesaikan. Padahal kita ketahui banyak sekali faktor yang memicu terjadinya karhutla, termasuk pembukaan lahan, deforestasi, dan ditambah lagi faktor alam seperti El Nino yang menambah buruk karhutla. Harusnya pemerintah semakin sigap dan cekatan dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi fenomena yang berlarut-larut setiap tahunnya.
Dan satu lagi permasalahan utama dalam penanganan karhutla di Indonesia adalah peran penguasa kapitalis terhadap perusahaan- perusahaan besar yang terlibat dalam industri perkebunan dan kayu seringkali memiliki pengaruh politik yang kuat, sehingga dapat mempengaruhi proses penegakan hukum dan menghindari hukuman yang seharusnya mereka terima. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, dimana kepentingan bisnis seringkali ditempatkan di atas kepentingan lingkungan, masyarakat, dan kesehatan.
Padahal jika kita membiarkan kerusakan pada lingkungan terjadi, maka kitalah yang akan mendapatkan imbas dari kerusakan itu. Seperti firman Allah di surah Ar Rum ayat 41: ” Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan adalah sebuah kewajiban. Ajaran Islam menekankan perlindungan dan pemeliharaan alam sebagai tugas yang harus diemban oleh setiap individu, masyarakat, bahkan negara. Bahwa Islam mengajarkan kepada umat manusia untuk menjadi khalifah (pengelola) bumi, dan dengan itu Islam mengajarkan untuk patuh serta taat pada hukum dan otoritas yang berbasis syariat Islam. Dalam konteks karhutla, ini berarti tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum terkait dengan kebakaran hutan. Dan penguasa dalam sistem Islam sangat ditekankan untuk berbuat adil dalam menerapkan hukum-hukum yang berlaku karena semua itu akan dipertanggung jawabkan kelak di yaumil hisab.
Wallahualam….

