Kasus Pengeroyokan Aktivis Lingkungan oleh Preman Perusahaan Tambang Mandek

0
329

Kliksumatera.com, MURATARA- Kasus penganiayaan terhadap aktivis lingkungan kembali dipertanyakan publik.

Kasus yang sudah dilaporkan ke APH tersebut hingga sekarang belum menemui titik terang, kuat dugaan penganiayaan tersebut terkesan jalan di tempat.

Korban pengeroyokan adalah Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Musirawas Utara, Sumatera Selatan, Hendra Bahalis yang berdomisili di Kabupaten Musirawas Utara.

Hal ini tentu banyak mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan akhir-akhir ini, mulai dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga tak terkecuali para Awak Media dan kalangan masyarakat lainnya, (Minggu, 10 Juli 2022).

Dari kronologis kejadian yang tertera di laporan polisi tertanggal 23 Juni 2022, juga ditambah bukti video yang sudah beredar luas di Medsos, sangat jelas terlihat bagaimana Hendra Bahalis dikeroyok dan diintimidasi oleh 3 orang diduga oknum preman.

Seperti keterangan korban kepada Awak Media, saat itu dia dan salah satu Ketua LSM KCBI Supriyadi, sedang memberikan penjelasan soal adanya kesepakatan melarang aktivitas mobilisasi kendaraan hingga tanggal 27 Juni 2022, yang artinya masih ada waktu empat hari lagi masa berlakunya larangan dimaksud sesuai hasil kesepakatan, dari peristiwa itu pengeroyokan terjadi.

Namun saat korban memberikan penjelasan, ketiga pelaku yang diduga merupakan orang suruhan dari pihak perusahaan tambang tersebut, secara tiba-tiba menyerang dan mengeroyok hingga korban mengalami lebam-lebam di sekujur tubuh dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit.

Usai dilakukan pengobatan oleh pihak Rumah Sakit, pada hari itu juga korban langsung melaporkan kejadian yang menimpannya ke Polres Muratara, namun anehnya kendati para terduga pelaku sudah terpantau di video yang dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk melacak dan memastikan pelaku, tapi hingga berita ini dinaikkan belum juga terungkap atau tertangkap.

Hal ini tentu membuat masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik semua ini, padahal seperti pengakuan korban saat kejadian terjadi ada dua anggota Polantas lengkap dengan mobil “Patroli Lantas” dan salah satu pelakunya berinisial (An) dikenalinya dengan jelas.

“Waktu kejadian ada anggota Polantas di situ dan sempat mencoba menengahi, jadi seharusnya melalui anggota Polantas yang sedang ditugaskan pengawalan oleh atasannya di situ, ciri-ciri pelaku atau bisa saja mengenalnya, seharusnya pelaku sudah tertangkap. Bahkan di antara 3 pelaku itu salah satu pelakunya saya kenal, juga namanya dan itu juga sudah saya sampaikan ke pihak Kepolisian Polres Muratara, baik video yang ada di saya untuk mendukung bukti-bukti, kurang apa lagi coba,” tegas Hendra Bahalis mengungkapkan kekecewaannya.

Ketua LSM LIN Muratara ini juga mengatakan, bukti-bukti sudah cukup mendukung, namun ketika dia menanyakan proses hukumnya ke pihak Polres, seperti keterangannya kepada Awak Media bahwa menurut jawaban pihak Polres prosesnya. “Ini yang membuat saya bingung padahal bukti-bukti sudah lengkap untuk menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHAP, ” tandasnya.

Sumber : Silampari Pers
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here