Kasus Perkosaan Anak di Sulteng dan Pandangan Islam Tentang Zina

0
116

Oleh : Yulimona (Pemerhati Anak dan Pendidikan)

Retno Listyarti meminta kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang, (bbc.com.30/05/2023).

Ini lah kalau sistem Islam tidak dipakai, terjadi terus-menerus perbuatan yang dilarang Allah SWT seperti contoh kasus yang menimpa gadis 15 tahun tersebut.

Dari zaman ke zaman terus-menerus perbuatan haram bergejolak yang tidak disertai sistem Islam menyeluruh.

Pemahaman masyarakat saat ini digoncangkan oleh pemikiran barat yang sangat brutal dan serangan dahsyat atas kita yang dilancarkan oleh peradaban barat.

Peradaban barat benar-benar telah mengendalikan cara berfikir dan selera kita sedemikian rupa, sehingga mengubah pemahaman kita tentang kehidupan, tolok ukur kita terhadap segala sesuatu, dan keyakinan yang telah tertancap di jiwa kita.

Tapi kebanyakan manusia tidak memakai aturan Islam menyeluruh dan sangat merosot dan rendah berpikir bahkan sesat lebih dari hewan. Semua ini terjadi karena pemikiran barat muncul di negri-negri kaum muslim

Faktanya saat ini di negeri-negeri muslim mengalami sempitnya berpikir. Oleh karena itu pemikiran barat banyak diadopsi oleh orang yang berpikiran rendah dan jauh dari Islam menyeluruh.

Faktor-faktor yang membangkit kan naluri ada dua macam :
1. fakta yang dapat di indra seperti pornoaksi
2. Pikiran yang dapat mengundang makna – makna pikiran kotor (piktor)

Jika dari kedua faktor itu tidak ada naluri tidak akan bergejolak. Yaitu dari fakta terindra dan pikiran yang dihadirkan.

Seks kini jadi bagian dari gaya hidup dan jadi simbol kebanggaan atau status sosial.

Demikian seperti pemerkosaan anak dan prostitusi anak. Di iming-imingi uang atau barang kebutuhan untuk gaya hidup.

Dari sini tampak jelas sejauh mana pengaruh pada pandangan sesuatu komunitas terhadap hubungan antara pria dan wanita dalam mengatur kehidupan umum pada komunitas dan masyarakat.

Pandangan orang-orang barat penganut ideologi kapitalisme dan orang-orang timur penganut ideologi komunis terhadap hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata, bukan pandangan dalam rangka melestarikan jenis manusia.

Karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta yang teridra dan pikiran – pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata -semata untuk mencari kepuasan.

Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik bahaya fisik, psikis, maupun akalnya. Itu menurut klaim mereka. Dari sini, kita bisa memahami mengapa pada komunitas dan masyarakat, baik di barat yang kapitalisme atau pun di timur yang komunis, akan banyak dijumpai pikiran pikiran yang mengundang hasrat seksual, baik dalam cerita-cerita syair-syair, buku-buku, dan lainnya.

Pada masyarakat tersebut juga akan banyak dijumpai campur-baur pria wanita tanpa ada hajat seperti di rumah-rumah, tempat rekreasi, di jalan-jalan, di kolam-kolam renang, dan di tempat-tempat lainnya. Ini adalah sistem gaya hidup sekuler.

Namun demikian, hanyalah sistem Islam yang bisa menciptakan manusia menjadi orang bersifat baik. Sistem pergaulan pria wanita dalam islamiyah yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas dan hukum syariah sebagai tolok ukur, sehingga mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur.

Dalam Islam zina hukumnya haram. Adapun perbuatan-perbuatan zina tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Pacaran mendekati zina
2. Melampiaskan nafsu dengan cara memperkosa dan menyewa wanita untuk memuaskan nafsu seksual
3. Wanita menjual harga dirinya atau kemaluannya untuk memuaskan gaya hidup.
Allah SWT berfirman: “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk” (QS al-Isra’: 32).

Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadits yang disabdakan Nabi Muhammad SAW. Berikut haditsnya.

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim)

Wallah alam bissawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here