Oleh: Rizki Aprilia
Baru-baru ini berita tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram berinisial IN tengah ramai dibicarakan. Ia membagikan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya melalui media sosial Instagram. Dalam unggahan itu terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Suaminya terlihat memukuli Intan hingga tersungkur. Tidak hanya itu, anak korban yang masih bayi pun sempat terkena tendangan ayahnya. Setelah video Cut Intan Nabila viral, banyak netizen yang menceritakan kasus KDRT yang mereka alami. Dari sini terungkap bahwa KDRT marak di tengah masyarakat. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) juga mencatat sebanyak 9.531 kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga per Rabu (14/8/2024). Data ini dapat dilihat secara real time melalui situs Simfoni PPA. Data-data tersebut hanyalah angka yang terungkap. Faktanya, masih banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan. Ada berbagai faktor dan pertimbangan yang membuat korban tak berani melapor, salah satunya adalah ancaman dan stigma masyarakat.
Buntutnya, muncul sebuah fenomena yang banyak diperbincangkan, terutama di kalangan generasi muda, yaitu “Marriage is Scary.” Fenomena ini mencerminkan ketakutan dan keraguan yang dialami oleh generasi muda terhadap pernikahan. Fenomena “Marriage is Scary” tidak hanya mempengaruhi statistik pernikahan dan perceraian, tetapi juga mengubah persepsi masyarakat terhadap institusi pernikahan itu sendiri. Banyak individu kini lebih memilih untuk menunda pernikahan atau bahkan memutuskan untuk tidak menikah sama sekali. Mereka lebih fokus pada kebahagiaan pribadi dan stabilitas emosional mereka.
Sekularisme Biang Keladi
Setelah 20 tahun disahkannya UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kasus tersebut bukannya menurun, justru jumlah kasus KDRT makin meningkat. Kegagalan UU PKDRT mensolusi KDRT tidak lepas dari kesalahan menentukan akar masalahnya. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA Eni Widiyanti mengatakan, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang tidak seimbang sering kali menjadi akar permasalahan KDRT. Menurutnya, laki-laki merasa lebih tinggi dari perempuan sehingga mereka berpikir bisa melakukan apa saja. Relasi kuasa yang tidak seimbang ini, lanjutnya, sejalan dengan mengakarnya budaya patriarki di Indonesia. Berdasarkan pandangan ini, pemerintah pun menyelesaikan persoalan KDRT dengan mewujudkan kesetaraan relasi antara suami istri yang di antara wujudnya adalah kemandirian finansial. Dengan kemandirian finansial, perempuan tidak perlu bersandar secara ekonomi pada laki-laki dan ketika terjadi kasus KDRT ia bisa memutuskan untuk hidup sendiri dan mampu menghidupi dirinya dan anaknya.
KDRT sangat berbeda dengan tindakan menutupi aib pasangan. Secara hakiki, KDRT pun bukan akibat ketimpangan gender, melainkan karena penerapan asas sekularisme sehingga hubungan suami dan istri tidak diatur sesuai syariat-Nya. Definisi KDRT dirumuskan dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, disebutkan bahwa KDRT bisa mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga. Tidak adanya payung hukum yang cukup memadai bagi para korban KDRT menjadi latar belakang munculnya UU ini. Adapun mayoritas penyebab maraknya KDRT adalah terpicu masalah ekonomi, adanya orang ketiga, pengasuhan anak, dll. Oleh kaum feminis, sumber problemnya dinisbatkan pada konstruksi superioritas suami terhadap istri. Lagi-lagi mengkambinghitamkan ketimpangan gender.
Padahal, kekerasan oleh suami bukan semata adanya pembangkangan istri, tetapi bisa jadi karena sikap temperamen suami yang terbentuk dari lingkungan sekuler. Tindakan KDRT dapat pula disebabkan stres akibat tekanan hidup dan beban kerja yang terbentuk karena lingkungan kapitalistik. Begitu pun tabiat istri yang lisan dan pergaulannya kurang terjaga karena lingkungan liberal turut memicu terjadinya KDRT. Dengan demikian, akar masalah KDRT secara hakiki bukan karena ketimpangan gender, melainkan akibat penerapan asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga berdampak pada hubungan suami dan istri tidak diatur sesuai syariat-Nya.
Tindak Kriminal Berbeda dengan Mendisiplinkan Istri
Dalam Islam, suami dibolehkan mendisiplinkan istrinya dengan memukul (ta’dib) manakala istri melakukan pembangkangan atau tidak taat suami. Kebolehan ini semata didasari oleh asas mendidik mengingat konflik suami dan istri butuh solusi hakiki. Lantas, apa batasan pembangkangannya? Sejauh mana istri terkategori tidak taat suami? Perlu ditegaskan bahwa kehidupan suami istri berjalan semata di atas syariat Islam sehingga jika istri melakukan pelanggaran, sebagai imam yang baik, suami wajib menegur istrinya.
Teguran tersebut bertahap, tidak langsung ta’dib. Pertama, suami menasehati terlebih dahulu dengan lemah lembut. Kedua, mendiamkan istri di tempat tidurnya (hajr), seandainya sampai tahap ini istri masih membangkang, ta’dib adalah jalan terakhir. Adapun, syarat melakukan ta’dib adalah pertama, memukul bukan pada tempat yang dilarang, seperti wajah. Kedua, memukul tidak pada tempat yang membahayakan, misalnya pelipis, perut, jantung, dan organ vital lainnya. Ketiga, memukul tidak dilakukan dengan kekuatan penuh sehingga menyakitkan, misal menimbulkan bekas luka, merusak anggota tubuh, atau bahkan pukulan mematikan.
Jika ketiga syarat ini dilanggar, suami bukan lagi mendisiplinkan istri, tetapi sudah melakukan tindakan kriminal (KDRT) dan sangat tidak diperbolehkan dalam Islam. Korban dipersilakan melaporkan perbuatan suami kepada pihak berwajib. Negara akan menetapkan sanksi tegas bagi pelaku KDRT. Dengan demikian, jelas terlihat perbedaan antara tindakan pendisiplinan istri dan tindakan kriminal, seperti KDRT. Dalam Islam, yang dinormalisasi adalah pendisiplinannya, bukan KDRT.
Relasi Laki-Laki dan Perempuan
Islam mendudukkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama, yakni sebagai hamba-Nya. Keduanya telah Allah beri potensi berikut hak dan kewajibannya. Ketika membebankan sejumlah kewajiban pada keduanya, Islam sama sekali tidak memandang adanya problem superioritas maupun inferioritas di antara keduanya. Islam hanya memandang bahwa disana terdapat permasalahan tertentu yang memerlukan solusi. Islam telah menetapkan berbagai hak dan kewajiban perempuan. Islam pun telah menetapkan berbagai hak dan kewajiban laki-laki. Ketika Islam menetapkan semua itu, tidak lain Islam menetapkannya sebagai hak dan kewajiban terkait kemaslahatan manusia menurut pandangan Allah, bukan karena ada atau tidak adanya kesetaraan.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS Al-Ahzâb [33]: 35)
Ketika Allah menetapkan kewajiban mencari nafkah kepada laki-laki, mendidik istri, atau menjadi pemimpin keluarga, itu semata karena syariat yang menetapkan itu semua. Demikian juga saat syariat menganjurkan perempuan untuk taat pada suami, itu semata karena tuntutan syariat, bukan karena adanya superioritas laki-laki atas perempuan. Allah menempatkan kewajiban menanggung beban nafkah pada laki-laki, bukan pada perempuan. Laki-laki yang melalaikan kewajibannya berarti telah mengabaikan salah satu syariat. Walhasil, kemandirian ekonomi perempuan yang feminisme sebut sebagai solusi ketertindasan, bukanlah pandangan Islam. Meski Islam membolehkan perempuan bekerja, kewajiban menafkahi perempuan tetap tidak bergeser dari tanggung jawab kaum laki-laki.
Islam menempatkan perempuan pada posisi mulia, bukan dalam posisi tersandera. Islam menghormati perempuan dengan syariat yang memerintahkan mereka untuk taat pada suami. Meski demikian, Islam pun memberi hak bagi perempuan untuk mengeluarkan pendapat dan melakukan amar makruf nahi mungkar jika suami lalai dan mengabaikan syariat. Dalam kondisi inilah keduanya saling berlomba dalam ketaatan dan saling mengingatkan jika salah satu dari mereka lalai dari hukum-hukum Allah. Ketika konteks kapitalisme sekularisme terbukti tidak mampu mengatasi problem rumah tangga, mengapa tidak mengambil Islam kafah sebagai jalan keluarnya? Wallahualam ….

