Oleh : Adelusiana
Maraknya KDRT menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga salah satunya karena fungsi perlindungan tidak terwujud, dikutip dari kumparanNEWS- seorang menantu laki-laki bernama Joni sing (49 tahun) di kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang Sumut, tega membacok ibu mertuanya, sanda Kumari. Penyebabnya ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya itu lantaran melakukan KDRT kepada istrinya.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan pada Senin (11/3) sekitar
Pukul 05:30 wib. Sementara, pelaku berhasil ditangkap Kamis (21/3) malam.
Beruntunnya kasus KDRT di tengah-tengah masyarakat saat ini tentu tersebab banyak faktor, yakni menerapkan sistem sekuler liberal. Bagaimanapun, alam hidup sekularisme telah menjadi lahan subur bagi masyarakat untuk berbuat tanpa terikat aturan Allah taala.
Cara pandang kehidupan sekularisme berpengaruh terhadap sikap dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga, yang harusnya penuh kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan, semara tidak terwujud dalam keluarga, dirumah tidak lagi tercipta suasana hidup yang penuh persahabatan dan kasih sayang di antara sesama anggota keluarga.
Akhirnya, kekerasan suami terhadap istrinya atau Ayah terhadap anaknya tampaknya sering terjadi, KDRT makin marak bukan hanya di kota-kota besar saja melainkan juga desa-desa. Para suami sudah tidak malu lagi untuk memukuli istrinya di jalanan dan disaksikan banyak orang, sang ayah pun tidak peduli jika anak-anaknya yang menyaksikan kekerasan tersebut akan mengalami trauma psikis yang luar biasa.
Sungguh, maraknya suami atau ayah menganiaya istri dan anaknya menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah(kepemimpinan) laki-laki, padahal, saat mistaqan ghalidza (ijab Kabul,ed.) Itu terucap dari lisan sang suami, maka ia telah di serahkan tanggung jawab besar oleh Allah SWT, yaitu menjadi pemimpin keluarga.
Dalam sistem sekuler saat ini adanya praktik kekerasan dalam rumah tangga kasih sayang antar anggota keluarga pun hilang. Hubungan keluarga menjadi renggang dan bahkan putus, gambaran keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah pun tidak terwujud.
Di sisi lain, maraknya kasus KDRT menunjukkan mandulnya UU P-KDRT, padahal UU ini sudah 20 tahun disahkan sejak 2004. Nyatanya keberadaan UU P-KDRT gagal mencegah kasus KDRT, malah jumlah nya semakin meningkat. Sepanjang 2022, kasus KDRT mencapai 5.526 kasus. Tingginya jumlah kasus KDRT ini tampak bahwa negara gagal memberikan jaminan keamanan di dalam rumah pada warga negaranya. Ini dikarenakan negara menerapkan sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan dengan penerapan sekularisme liberal, manusia berbuat semaunya tanpa peduli tuntutan agama.
Berbeda dengan Islam memandang sebuah keluarga. Islam memandang keluarga sebagai institusi terkecil yang strategis, dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan, hal ini tidak terlepas dari perintah Allah yang dibebankan kepada para suami, dalam surat at-tahrim ayat 06 Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. ( QS, at-tahrim: 06).
Objek ayat ini memang secara umum memang kepada setiap mukmin, hanya saja mengarah kepada yang paling bertanggung jawab terhadap keluarga yakni seorang suami atau ayah, Kepala keluarga wajib memastikan dirinya dan keluarganya terhindar dari api neraka. Maknanya, penjagaan yang diberikan suami atau ayah tidak terbatas pada yang bersifat duniawi tetapi juga bersifat ukhrawi.
Di Surah yang lain Allah menegaskan bahwa kepemimpinan dalam keluarga terletak pada laki-laki, Allah SWT berfirman : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin Bagi kaum wanita” (QS. An-nisa’: 34).
Inilah gambaran shahih posis seorang suami atau ayah dalam keluarga, mereka memang diberi amanah memimpin, namun bukan berarti boleh bersikap otoriter yang bisa begitu keji melakukan KDRT. Dengan demikian keluarga yang terbentuk adalah keluarga sakinah mawadah warahmah (samawa) dan sejahtera, Namun untuk mewujudkan keluarga yang demikian tidak mungkin bisa berhasil jika hanya di pahami dan di amalkan pada level individu saja.
Namun perlu ada peran dan fungsi negara untuk menerapkan sistem kehidupan berasaskan akidah Islam, Yakni Sistem Islam. Karena sistem Islam berperan menerapkan sistem pergaulan dan sosial di masyarakat agar tercipta suasana keimanan antar masyarakatnya.
Sistem Islam juga menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan tiap individu rakyat dengan baik, dan menyediakan layanan publik yang mudah di akses oleh masyarakat. Ketika didalam rumah telah terbentuk suasana keimanan kemudian stress dari luar minim ditemukan maka tindak kekerasan didalam rumah tidak akan muda terpicu.
Ketika dalam kehidupan suami istri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketentraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada.
Ini karena bisa jadi pada kebencian itu terdapat kebaikan.
Allah SWT berfirman: “Dan bergaul lah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS, An-nisa'[4]: 19).
Islam juga telah memerintahkan para suami untuk menggunakan berbagai sarana yang bisa mengurangi sikap keras istrinya. Namun, jika semua itu tidak membuahkan hasil , sementara masalah kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas hingga sampai pada persengketaan, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga suami istri) yang membantu menyelamatkan.
Allah SWT berfirman:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirim lah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan,
Niscaya Allah memberi Taufik kepada suami-istri itu, Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”
(QS. An-nisa’ [4]: 35).
Ketika kedua orang hakam tidak mampu mendamaikan suami istri yang sedang berselisih, saat itu tidak ada ruang lagi untuk mempertahankan kehidupan suami istri tersebut, kondisi ini dapat disolusi dengan talak (perceraian) yang semoga membuat keduanya memperoleh ketenangan dan mengatasi berbagai problem yang ada.
Tetapi ketika terjadi pelanggaran syariat Islam, seperti tindakan kekerasan suami yang mengancam keselamatan, Islam menetapkannya sebagai tindak kejahatan (Jarimah). Untuk itu, negara akan menerapkan sistem sanksi Islam yang akan menghukum para pelakunya dengan hukuman berat sesuai ketetapan Islam.
Pada aspek hukum, negara memiliki lembaga pengadilan yang akan memberi sanksi yang adil bagi pelaku. Pada kasus melukai tubuh hingga menghilangkan nyawa, berlaku hukum kisas. Sanksi terberat adalah hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang disengaja. Sanksi tersebut akan membuat pelaku jera dan mencegah siapa pun bertindak serupa, Sanksi tersebut pun tidak akan berpengaruh bagi perekonomian keluarga tersebut karena negara akan menjamin terpenuhinya semua kebutuhan hidup mereka.
Demikianlah Islam mendudukkan sumber masalah KDRT sesuai dengan hukumnya. Wallahu a’lam bisshowwab.

