Kebijakan Tambal Sulam Rezim Kapitalis Tak Mampu Memberi Solusi Kebutuhan Rakyat

0
538

Oleh : Hj Padliyati Siregar ST

Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp 3 juta kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

“Pemerintah menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada media, Selasa (24/3).

Ia menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Itu berarti, setiap bulannya korban PHK akan mengantongi insentif sebesar Rp 1 juta per orang. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma.

Pemerintah menganggarkan biaya pelatihan tersebut senilai Rp 2 juta tiap orang selama 3 bulan. Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan pemberian insentif kepada korban PHK dalam bentuk pelatihan dan uang santunan.

“Sehingga mereka bisa mendapatkan pelatihan dan santunan paling tidak selama 3 bulan,” ujarnya melalui video conference.

Selain itu, pemerintah juga mengerek insentif bagi penerima kartu prakerja menjadi Rp 1 juta per bulan dari sebelumnya hanya Rp 650 ribu per bulan. Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran Virus Corona terhadap pekerja yang terkena PHK dari sektor informal.

Penerima kartu prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta selama empat bulan. Artinya, alokasi dana yang disiapkan untuk masing-masing peserta sebesar Rp 4 juta.

Namun, pemerintah akan mengembalikan skema program kartu prakerja seperti semula apabila kondisi sudah kembali normal. Artinya, penerima program itu hanya akan mendapatkan honor insentif sebesar Rp 650 ribu per bulan dan biaya pelatihan Rp 5 juta.

Di balik janji manis tunjangan rakyat selama wabah Corona. Insentif yang diberikan tidak terlalu mendongkrak ekonomi rakyat apalagi mengatasi dampak wabah secara ekonomi. Karena, bukan hanya sebagian kecil rakyat yang menjadi sasaran program, namun juga prasyarat berbelit yang memungkinkan banyak rakyat tidak akan memanfaatkan.

Di tengah desakan rakyat agar pemerintah menopang ekonomi rakyat di tengah wabah, Jokowi mengeluarkan beberapa kebijakan 1) relaksasi kredit rakyat selama 1 tahun 2) penambahan jumlah tunjangan PKH dan bansos sembako sebesar 50 rb/bulan 3) bantuan selama 3 bulan utk korban PHK dan penerima kartu Prakerja 4) pengurangan PPH untuk pekerja bergaji besar.

Namun belum ada dukungan penuh dari pihak lain (perbankan) akan membuat program tambal sulam ini, lebih bernilai pencitraan dibanding memberi solusi kebutuhan dasar rakyat secara langsung maupun tidak langsung.

Politik tambal sulam mereka sebenarnya hanya untuk meraih simpati yang semu,dan menipu,tapi rakyat tidak pernah merasa tertipu oleh mereka,karena gencar nya opini politik pembolak-balikan fakta oleh mereka melalui media internasional dan nasional serta regionalnya.

Masalahnya, pada saat yang sama, rezim tidak melakukan tata kelola komunikasi pemerintahan yang mumpuni. Selama ini, sikap rezim acapkali mengantarkan pada keadaan bahwa kebijakan mereka nampak positif.

Padahal, itu semata-mata karena telah diolah sedemikian rupa oleh pendukungnya demi senantiasa menjaga citra di hadapan publik. Artinya, rezim ingin membangun citra baik di balik realitas buruknya kinerja dan takutnya ada opini yang akan mengulingkan kursi jabatannya.

Tak usah terlalu repot menjaga citra jika memang penguasa telah sepenuhnya menjalankan mandat kepemimpinannya. Citra itu akan muncul dengan sendirinya ketika amanah berkuasa tidak melenceng dari janji-janji kampanyenya, rakyat merasakan adanya pengurusan oleh Negara.

Cara Islam Mengurusi Kebutuhan Dasar Rakyatnya

Islam sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya karena ini merupakan konsekuensi logis dari adanya keadilan ekonomi Islam yang dijalankan oleh negara Islam, yaitu ketika terpenuhinya semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat, disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Realitas kebutuhan pokok (Primer) setiap individu mencakup dua hal, yaitu kebutuhan pokok berupa barang dan kebutuhan pokok berupa jasa. Sandang (Pakaian), pangan (Makanan dan Minuman) dan papan (Rumah) merupakan kebutuhan primer berupa barang. Sementara kebutuhan primer berupa jasa meliputi jasa kesehatan, jasa pendidikan dan jasa keamanan.

Secara praktis, strategi negara Islam untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi semua rakyatnya wajib menempuh dua cara, yaitu mekanisme Langsung dan Tidak Langsung. Mekanisme Langsung berlaku untuk memenuhi kebutuhan pokok berupa jasa. Sementara pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang dijamin dengan mekanisme Tidak Langsung.

Negara wajib memberikan pelayanan langsung kepada setiap rakyatnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini, pelayanan jasa kesehatan, pendidikan dan keamanan adalah kewajiban negara yang harus diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada seluruh rakyat.

Negara juga wajib menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan jasa tersebut, seperti pengadaan rumah sakit dan semua perlengkapannya, sarana pendidikan dan semua perlengkapannya, sarana pengamanan beserta semua kelengkapannya. Inilah yang disebut Mekanisme Langsung.

Sementara itu, mekanisme Tidak Langsung untuk pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (Sandang, pangan, papan) ditempuh dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut. Dalam rangka pemenuhan ini, Islam telah menggariskan mekanisme Tidak Langsung secara bertahap, yaitu:

Pertama, Hukum asal setiap Individu berkewajiban memenuhi kebutuhannya sendiri melalui mekanisme bekerja (TQS. Al-Mulk: 15, TQS. Al-Jumu’ah: 10, TQS. Al-Jatsiyah: 12, HR. Baihaqi, HR. Abu Nu’aim, dll).

Kedua, Dalam kondisi individu sangup bekerja, namun tidak memiliki kesempatan bekerja, maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan. Sebab hal itu memang menjadi tanggung jawab negara (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga, dalam kondisi individu tidak sanggup bekerja, kerabat dan mahromnya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya (TQS. Al-Baqarah: 233, HR. Ibnu Majah).

Keempat, dalam kondisi tidak ada kerabat dan mahrom yang mampu memenuhi kebutuhan pokok seorang individu, maka negara berkewajiban mencukupinya melalui kas zakat di Baitul Mal (TQS. At-Taubah: 60) (Diriwayatkan oleh pemilik Kitab Shahih yang Enam).

Kelima, Dalam kondisi kas zakat di Baitul Maal tidak mampu memenuhinya, maka negara akan memenuhinya dengan mengambil kas lain.

Keenam, Dalam kondisi kas negara (Baitul Mal) habis, maka semua kaum muslimin berkewajiban mencukupinya (TQS. Adz-Dzariyaat: 19, TQS. Al-Baqarah: 219, TQS. Al-Hasyr: 7, HR. Tirmidzi).

Dengan demikian, konsepsi sistem ekonomi Islam merupakan satu-satunya konsep yang rasional dan realistis dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi seluruh rakyat. Konsepsi inilah yang diadopsi oleh negara Khilafah Rasyidah sepanjang sejarah kegemilangannya yang tiada tara. Dan konsepsi ini pulalah yang akan diadopsi oleh negara Khilafah Rasyidah yang akan tegak nanti dalam waktu yang tidak lama lagi, Insya Allah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here