Oleh : Lindawati
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme. Perpres tersebut diteken lantaran semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia.
Perpres ini tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres diteken Jokowi pada 6 Januari 2021.
“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi menimbang dalam Perpres tersebut seperti dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).
Dalam Perpres dijelaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus. Sasaran khusus tersebut yakni:
1. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga (KIL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
“Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi lampiran Perpres RAN PE yang juga tertuang dalam Pasal 2.
Untuk menindaklanjuti Perpres RAN PE ini, dalam lampiran juga tertuang program-program yang harus dilakukan untuk mewujudkan RAN PE ini. Salah satunya adalah terkait program yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan yang mengarah pada terorisme. Program ini menyasar masyarakat sipil dan polisi. Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi penanggung jawabnya. Program ini dibuat karena perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Program tersebut adalah pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Nantinya, masyarakat dilatih untuk memolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Sebagaimana diatur pada pasal 8 Perpres ini dapat melibatkan masyarakat, ini yang berpotensi menimbulkan sesama masyarakat saling curiga dan akan saling lapor-melaporkan. Akan menjadi suatu kekhawatiran, bisa jadi yang melaporkan telah mencurigai orang yang dilaporkan dan yang dilaporkan akan membenci orang melaporkan.Ini jelas memicu perpecahan anak bangsa dan tidak memperkuat persatuan anak bangsa.
“Dan yang jelas juga, meruntuhkan kekuatan modal sosial masyarakat yang punya semangat gotong royong, kompak, ukhuwah-nya kuat, punya daya saling bantu membantunya kuat. Ini nanti jadi pecah semua. Jadi perpres ini, berpotensi besar memecah belah persatuan, bukan untuk memperkuat persatuan.
Menurutnya, Perpres berpotensi besar memberikan dampak yang sangat buruk bagi rakyat, karena akan terjadi saling lapor-melaporkan. Ia menjelaskan, Perpres RAN-PE bukan kebijakan yang ditunggu rakyat. Apalagi ia ketahui, rakyat sedang dilanda krisis kesehatan, krisis ekonomi seperti sekarang ini, terlebih pada saat ini negeri ini sedang dilanda bencana alam yang secara beruntun yang ini butuh perhatian pemerintah agar memberikan solusi bagi rakyat yang memang sesuai dengan keinginan rakyat.
Rakyat sedang menunggu kebijakan yang sifatnya terobosan, brilliant (cemerlang), smart (cerdas) untuk mengatasi krisis kesehatan dan krisis ekonomi. Krisis kesehatan (Pandemi Covid-19), kita tahu sudah banyak memakan korban jiwa dan juga korban-korban yang terpapar lainnya sudah ribuan.
Begitu pula krisis ekonomi, menurutnya, telah menyebabkan pengangguran, kriminalitas meningkat, kemiskinan meningkat,dan juga sangat dibutuhkan uluran tangan dari pemerintah berupa bantuan-bantuan agar mereka tidak terlantar dan itu butuh kebijakan untuk menanganinya. Bukan malah mengeluarkan Perpres yang tidak ada kaitannya dengan persoalan rakyat yang sedang dihadapi rakyat. Perpres ini tampak jelas berpotensi mengarah kepada umat Islam. Karena, umat Islam ini adalah umat mayoritas di negeri ini, semua kebijakan pasti berdampak kepada umat Islam, karena umat Islam mayoritas.
Merupakan Monsterisasi
Setelah jargon terorisme tidak laku, kini jargon baru yang digunakan untuk menyerang Islam, yaitu “Ektremisme”. Sama seperti sebelumnya,defenisinya di buat multitafsir sehingga memungkinkan untuk menggebuk siapa saja baik yang masuk definisinya maupun yang di anggap mengancam negara- ala rezim berkuasa.
Ekstremisme dapat diartikan suatu tindakan penentangan secara keras terhadap kebijakan pemerintah dan kolonialnya serta tidak mau bekerja sama dengan pemerintah dan kolonialnya. Sedangkan yang dikatakan Islam radikal secara konsisten mempertahankan ide secara utuh ketika di hadapkan pada konflik dengan ide lain.
Untuk memojokkan kaum muslim yang semakin kuat berpegang teguh pada Islam.
Jadi kata-kata tersebut merupakan Monsterisasi terhadap karakter seorang muslim taat dan ajaran Islam itu sendiri. Maka ini akan menimbulkan permusuhan antara umat Islam dan terjangkit islamphobia, ketakutan terhadap sesama kaum muslim. Hal ini jelas sasarannya menindaklanjuti opini yang memojokkan umat Islam terkait radikalisme dan terorisme, ditambah lagi sekarang ekstremisme. arahnya berpotensi kepada umat Islam yang selama ini terpojokkan dan menjadi korban narasi radikalisme atau terorisme.
Strategi ini memfokuskan upaya penghancuran Islam dari dalam melalui kaki tangan (antek) mereka untuk memecah belah, mengadu domba dan melakukan politik belah bambu. Tujuannya untuk menghancurkan Islam dan menjauhkan umatnya dari ajaran Islam yang benar.
Targetnya membuat ideologi Islam tercemar di mata penduduk tempat asal ideologi itu dan di mata pendukung pasifnya. “Sikap umat Islam mestinya, harus sebaliknya, jangan mau dipecah belah. Harusnya umat Islam, justru. meningkatkan semangat persatuan dan semangat ukhuwah Islamiah umat jangan mau terjebak dan diprovokasi untuk dipecah-belah, saling lapor-melaporkan, saling membenci, dan saling mencurigai. jika saling curiga dan saling lapor, anak bangsa terjebak saling lapor-melaporkan. “Jadi nggak ada perkerjaan lain nanti gitu. Nah, ini umat Islam seharusnya memperkuat semangat ukhuwah dan semangat persatuan.”
Sebagaimana firman Allah dalam (Q.S al-Qalam: 10-11)
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ
هَمَّازٍ مَّشَّآءٍۭ بِنَمِيمٍ
Artinya : “Janganlah engkau (wahai Rasul) menaati setiap orang yang banyak bersumpah, pembohong lagi rendah, banyak mengghibah orang, berjalan di antara mereka dengan menyebarkan namimah (adu domba).”
Islam mengajarkan aturan hidup dari A sampai Z mulai urusan pribadi, masyarakat, hingga urusan negara. Maka sangat aneh jika ada sesama muslim saling mencurigai dan memusuhi agamanya sendiri gara-gara mengikuti aturan buatan manusia.
Penerapan syariah Islam secara kaffah adalah perintah agama. Tak ada satupun muslim yang mengingkari itu, yang ingkar terhadap satu ayat saja. Dengan akidah Islam yang kokoh dan merujuk kepada hukum Syarak’ umat tidak akan mudah terpecah-belah.
Wallahu’alam bhishawab ….