Kejagung Periksa Saksi-Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT PLN di Medan

0
432

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam realese tertulis nya mengatakan di Jakarta, Kamis (04/03/2021), 3 saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) antara lain berinisial (A) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan , (MRIH) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan , (ES) sebagai pegawai PT PLN (Persero) UIP II Medan.

Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017.

Selain itu pemeriksaan saksi tetap memperhatikan dan mematuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Sumber : Rilis/SMS
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here