Kejahatan “Anak” Makin Menjadi Akibat Pornografi

0
15

Oleh : Nina

 

Masa remaja adalah masa yang menyenangkan. Proses perubahan atau transisi dari anak-anak ke jenjang remaja bahkan dewasa. Di masa ini mereka mulai mencari jati diri, ingin berusaha mengenal siapa dirinya sebenarnya dan juga ingin mengetahui banyak hal. Bahkan lebih-lebih kepada lawan jenis. Rasa ingin tahu seorang remaja tidak bisa lepas tangan dari kontrol orang tua, masyarakat bahkan negara agar perilaku mereka tidak menyimpang dari aturan dan norma-norma.

 

Jika tidak ada pengawasan khususnya orangtua, maka bisa mengakibatkan kebablasan perilaku. Seperti yang dilansir di Jakarta, CNN Indonesia — Empat remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13).

Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono menyebut jasad korban ditinggalkan keempat pelaku di sebuah kuburan Cina, pada Minggu (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Sungguh sangat disayangkan, masa remaja yang seharusnya diisi dengan hal-hal positif justru terjerumus kepada perbuatan maksiat. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu bisa terjadi. Contohnya saja, perbuatan yang dilakukan keempat pelaku akibat dipengaruhi oleh menonton sirus pornografi. Akses ini sangat mudah dijangkau baik orang dewasa maupun anak-anak. Tidak adanya kontrol dari orang tua dalam menggunakan gadget. Peran negara juga belum maksimal dalam memberantas situs pornografi. Sehingga situs ini selalu saja berseliweran di dunia Maya. Sehingga dengan bebas dikonsumsi oleh semua kalangan.

 

Bagi anak laki-laki yang sudah masuk baligh. Ketika mereka melihat adegan film dewasa yang itu terjadi terus menerus tanpa adanya pengawasan. Apalagi jika tidak diberi pondasi keimanan yang kuat, maka bisa merusak akalnya. Menonton film porno secara terus-menerus bisa merusak saraf seseorang, bahkan bisa melebihi dari kecanduan narkoba. Maka tak heran apabila banyak kejadian laki-laki merudapaksa seorang perempuan, Disertai dengan pembunuhan.

 

Sangat miris juga pada kasus tersebut, tiga pelaku  rudapaksa dan pembunuhan seorang siswi SMP adalah anak dibawah umur. Dimana Usia mereka masih belasan tahun. Negara tidak memberikan hukuman setimpal kepada tiga orang dari empat pelaku dikarenakan usia mereka yang masih belia. Mereka hanya direhabilitasi dan diberi edukasi. Usia memang masih muda, tetapi pikiran mereka sudah melebihi orang dewasa yang kerasukan syetan. Sungguh prihatin kepada keluarga korban, hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa korban.

 

Hukum yang ditegakkan dalam sistem sekuler ini tidak sesuai dengan perbuatan pelaku. Jelas-jelas mereka sudah melakukan perbuatan rudapaksa dan menghilangkan nyawa seorang manusia tetapi hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera. Bahkan dengan diadakannya rekonstruksi ulang adegan pembunuhan tersebut, yang juga dipertontonkan di depan umum, akan membuat motivasi bagi pelaku lainnya untuk mengulangi perbuatan maksiat tersebut. Na’udzubillah

 

Berbeda halnya di dalam sistem Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam akan menghapus situs-situs pornografi yang muncul di dunia Maya. Karena di dalam Islam jangankan melakukan zina,  melihat adegan yang tidak pantas untuk ditonton adalah termasuk perbuatan dosa. Meskipun pelaku perbuatan zina masih dikategorikan anak dibawah umur, tetapi apabila ia sudah baligh. Maka dia sudah dibebani hukum atau disebut mukallaf.

 

Seseorang yang melakukan perbuatan zina akan dikenakan hukum yang setimpal dengan perbuatannya (QS An Nur ayat 2). Apabila pelaku zina masih berstatus lajang, maka akan dikenakan hukuman cambuk. Sedangkan untuk pasangan yang sudah menikah maka akan dirajam hingga mati. Begitu juga dengan kejahatan membunuh, hukuman yang diberikan adalah qishah sesuai dengan yang Allah perintahkan di dalam surat Al Baqarah ayat 178. Pelaksanaan hukuman tersebut dilaksanakan di depan umum sehingga akan membuat efek jera bagi si pelaku (jawabir) dan juga akan memberi pelajaran bagi orang-orang yang akan melakukan perbuatan tersebut (zawabir).

 

Wallahu’alam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here