Kliksumatera.com, SEKAYU– Upaya Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah tingkat SD di 6 Kecamatan. Yakni Kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat, Keluang, Tungkal Jaya, Bayung Lincir, dan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Kamis (19/9/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Lilin yang diawali dengan sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dr. Iskandar Syahrianto MH.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejari Musi Banyuasin (Muba) guna menghindari penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tentunya berharap dalam pengelolaan Dana BOS harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan para kepala sekolah harus paham tata kelola Dana BOS dari awal hingga laporan pertanggungjawabannya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) Dr.Iskandar Syahrianto MH.
Sementara itu, Kejari Muba Roy Riady S.H.MH memberikan materi termasuk dalam hal pelaporan, penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pendidikan, serta pemenuhan administrasi yang diperlukan.
Dirinya juga menjelaskan konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana BOS.
“Kasus penyalahgunaan dana BOS tidak akan ditoleransi. Kami telah menangani beberapa kasus dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku. Ini adalah langkah kami untuk memberikan efek jera dan melindungi penggunaan dana BOS yang sebenarnya untuk kepentingan pendidikan,” tegas Roy Riady SH,MH,
Roy Riady menyampaikan, bahwa Kejari Musi Banyuasin telah melakukan upaya dalam penanganan kasus penyalahgunaan dana BOS di beberapa wilayah. Beberapa kasus penyalahgunaan dana tersebut telah berhasil ditangani dan pihak yang terlibat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia pun menekankan, pentingnya pengawasan internal yang efektif dalam pengelolaan dana BOS. Para pejabat di Dinas Pendidikan diharapkan dapat melakukan pemantauan yang ketat terhadap penggunaan dana, melakukan verifikasi data, dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau pelanggaran yang terdeteksi.
“Dengan adanya penerangan hukum tersebut diharapkan akan tercipta prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penggunaan dana BOS agar nantinya tidak bermasalah,” pungkas Kejari.
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali