Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari OKUT, Senin, (29/08/2022).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat S.H.,M.Hum. yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Arianti Maya Puspadewi, S.H. bersama Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar, S.H.,M.H, Kasi Pidum Ahmad Yantomu, S,H, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Patar Daniel Pangabean,S.H.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 105 perkara terdiri dari 60 perkara narkotika dengan jumlah sebanyak berat 362,893 gram dan 3 paket ganja, 1 butir pil ekstasi dan 88 butir diduga pil ekstasi serta 45 perkara di dalam KUHP dan di luar KUHP dengan 9 senjata tajam dan 7 buah senpi.
Kajari OKUT Dr. Akmal Kodrat S.H.,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari OKUT Achmad Arjansyah Akbar, S.H.,M.H didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Arianti Maya Puspadewi, S.H. menjelaskan, bahwa perkara yang tertinggi masih didominasi perkara narkoba. “Dari 105 barang bukti yang kita musnahkan, perkara narkotika masih mendominasi,” tegas Ancha.
Lebih lanjut ancha menjelaskan, sangat perlu dilakukan upaya yang optimal dalam pencegahan terkait narkotika dan sosialisasi bahaya narkoba di OKUT. Sehingga, generasi muda yang saat ini ataupun mendatang bisa terhindar dari bahaya dan dampak negatif pengguna narkoba. Selain itu bisa menjadi generasi muda yang cemerlang.
Laporan : Mam
Editing : Imam Gazali

