Kliksumatera.com, PALI– Sedikitnya ada 38 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat yang akan dilelangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat pada 19 Oktober 2021 mendatang secara terbuka.
Hal itu dikatakan Sendy Marita SH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) mewakili Kajari PALI Agung Arifianto SH MH, Kamis (7/10/2021).
“Semuanya perkara pidana umum, kalau motor ada 38 unit dan dua scrap (batangan, red) serta mobil 4 unit, dua scrap. Untuk kondisi barang memang begini adanya sejak diterima dari penyidik,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Sendy, terkait kondisi kendaraan, pihaknya memang sudah dua tahun ini tidak melakukan lelang, sehingga banyak kendaraan yang disita terbengkalai begitu saja. “Kondisinya memang begitu (barang sitaan) karena sudah dua tahun kita tidak melakukan pelelangan, jadi kondisinya memang sdah lama gak dihidupkan, tetapi tetap ada nilai ekonomisnya masih ada,” jelas jaksa perempuan ini.
Dituturkannya pula, untuk prosesnya sendiri, masyarakat dapat mengakses melalui website www.lelang.go.id, dan melalukan pendaftaran melalui email untuk dapat mengikuti lelang online. “Nanti kalau mau ikut lelang langsung buka situsnya www.lelang.go.id dan daftar melalui email. Nanti ada disana pilihannya termasuk harga dan limitnya. Kalau untuk suratnya, kalau kita sudah jadi pemenang dan menyetor kekurangan dari limit, barulah keluar surat risalah lelangnya,” pungkasnya.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali