Kliksumatera.com, PALI- Kejaksaan Negeri PALI dalam waktu dekat ini akan memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI tahap kedua (2) tahun anggaran 2021 lalu.
Kedua tersangka itu yakni, DN selaku Komisaris Utama PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang merupakan dua dari 4 orang yang sudah ditahan oleh Kejari PALI. “Dalam waktu dekat, DN dan YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” tegas Kajari PALI, Agung Arifianto, SH MH, usai konferensi pers pada Jumat (9/12/2022) pagi.
Agung Arifianto menjelaskan, dimana pihak kontraktor PT Adhi Pramana Mahogra hendak mencairkan uang muka 20 persen. Kemudian, agar proses pencairan lancar, maka dilakukanlah pemalsuan dokumen.
Dokumen itu kata Agung Arifianto, berupa polis asuransi dari PT Asuransi Rama Satria Wibawa. Padahal, premi asuransi itu belum dibayar sama sekali oleh PT Adhi Pramana Mahogra.
Padahal tersangka IR sudah mengetahui kalau premi asuransi itu belum dibayar, dan polis asuransi merupakan palsu, tapi IR yang saat itu bertindak sebagai PPK melakukan proses pencairan uang muka 20 persen itu. “Tersangka IR kemudian diperiksa sebagai saksi, dan kemudian langsung ditetapkan tersangka pada Kamis (8/12/2022) dan langsung ditahan di Mapolres PALI,” jelas Agung Arifianto lagi.
Dia menambahkan, dalam pekerjaan pembangunan Kantor DPRD PALI, tidak diselesaikan oleh PT Adhi Pramana Mahogra. Di sana hanya terlihat timbunan tanah lokal. Tidak dilanjutkan oleh kontraktor.
Laporan : Anton
Editing : Imam Gazali

