Oleh : Nita Nopiana
Kasus penganiayaan terhadap istri dan anak di Depok, Jawa Barat, yang berujung pada kematian anak merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem. Hal ini diungkapkan Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat.
“Komnas Perempuan memandang pembunuhan terhadap anak perempuan merupakan kekerasan berbasis gender yang ekstrem sebagai puncak dari kekerasan dalam rumah tangga,” kata Rainy Hutabarat kepada Antara di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Rainy mengatakan pembunuhan tersebut bukan tindak kriminal biasa sehingga pelaku perlu dihukum dengan pemberatan. “Pelaku perlu dihukum dengan pemberatan karena pertama, aspek hak anak sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak yakni seorang anak berhak atas perlindungan dari orang tuanya dan berhak bebas dari penyiksaan. Kedua, pembunuhan berbasis gender,” kata dia.
Selain itu pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang sadis kepada sang istri. “Pelaku melakukan kekerasan fisik yang sadis terhadap istrinya. Artinya bentuk kekerasan yang mengancam nyawa,” jelas Rainy. (republika.co.id/ Ahad 06 Nov 2022).
Menanggapi hal ini aktivis Muslimah,Najmah Saidah, memandang kekerasan terkait gender adalah pandangan yang sangat keliru. Ini hanyalah pandangan kaum feminis yang mengukur kejahatan berdasarkan gender, baik pelaku maupun objeknya.
Permasalahan ini muncul diakibatkan tidak adanya pemahaman tentang bagaimana hak hak dan kewajiban negara,masyarakat dan tidak diterapkannya aturan aturan yang baku di tengah- tengah masyarakat.
Hal ini mengakibatkan manusia membuat berbagai aturannya sendiri dalam hal mengatur dirinya dan saat berhadapan dengan orang lain. Ini membuat kaum muslim khususnya perempuan merasakan kezaliman diakibatkan penerapan sistem sekuler kapitalisme ditengah tengah umat.
Maraknya kekerasan dan pelecehan seksual tak sedikit perempuan saat ini merasakan diskriminasi. Hal ini merupakan kegagalan bangunan sosial yang dilandasi ideologi kapitalisme serta rapuhnya tatanan moral masyarakat yang ada akibat tidak diterapkan aturan dari Sang Pengatur kehidupan, Allah SWT, yang seharusnya mempunyai hak prerogatif mengatur manusia.
Lantas bagaimana Islam memberikan solusi dalam hal kekerasan ini?
Islam adalah sebuah agama yang paripurna. Islam lahir untuk mengatur semua aktivitas manusia, mulai dari individu, masyarakat hingga negara.
Islam menjelaskan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan seluruh rakyatnya, baik laki-laki maupun perempuan, kaya ataupun miskin, tua maupun muda. Tanpa ada diskriminasi apalagi gender. Karena negara wajib bertanggung jawab mengatur seluruh urusan rakyatnya.
Oleh karena itu seharusya perempuan terlindungi oleh syariat islam dan tercegah dari segala bentuk kekerasan. Siapapun yang melaksanakan aturan aturan Allah SWT dan RasulNya,akan mendapatkan ketentraman dan ketenangan karena aturan Allah dan RasulNya memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia, aturan tersebut bersifat statis hingga hari akhir. Insya Allah jika aturan Islam ini diterapkan kita akan merasakan Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Wallahua’lam bi shawab.

