Oleh : Nita Nopiana
Miris kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terulang untuk kesekian kalinya. Korban penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur berinisial NAT (15 tahun) tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan terlapor EMT adalah pekerja seks komersial (PSK). Korban hanya dijanjikan penghasilan besar dan dijebak dengan alasan memiliki utang. “Tidak ada, hanya diajak kerja saja. Hanya diiming-imingi nanti punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-iminglah,” ujar ayah korban berinisial MRT (49), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Sebenarnya dia menaruh curiga kepada sang anak terkait pekerjaannya selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 silam. Hanya saja setiap ditanya, korban selalu tidak menyampaikan pekerjaan sebenarnya. Kemudian setiap pulang ke rumah, korban tidak pernah lama hanya sekitar 20 menit langsung balik lagi ke apartemen tempat dia bekerja sebagai pemuas nafsu para hidung belang, (beritasatu.com/Sabtu, 17 September 2022).
Meskipun pemerintah sudah menetapkan Kota Layak Anak (KLA), namun kasus kekerasan pada anak masih berlangsung. Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Namun semakin banyaknya jumlah kota layak anak nyatanya tetap belum mampu meminimalisir jumlah kekerasan terhadap anak.
Seyogianya pemerintah tidak hanya menggaungkan program Kota Layak Anak (KLA) dan dijadikannya prioritas pembangunan daerah. Apalah arti sebuah nama Kota Layak Anak (KLA)?, jika fakta di lapangan menunjukkan kasus kekerasan anak bukanya menurun tetapi justru meningkat dengan berbagai modus baru. Tentu ini menggambarkan kegagalan negara dalam melindungi anak dan kemandulan program Kota Layak Anak (KLA) untuk memberikan jaminan sistem perlindungan terhadap anak.
Kasus kekerasan terhadap anak pun akan terus muncul jika minim kontrol negara dan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan/pelecehan. Kasus semacam ini juga sudah terjadi selama bertahun-tahun dan jumlahnya selalu mengalami peningkatan. Hal ini menjadi bukti tidak ada tempat yang aman bagi anak, sekali pun daerah itu bergelar Kota Layak Anak.
Sanksi hukum yang berat semata tidak cukup untuk memberantas dan mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena itu diperlukan upaya hukum yang komprehensif. Perlu dilakukan tindakan preventif di masyarakat, dengan memberikan sosialisasi perundang-undangan terkait dengan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui pendidikan formal dan nonformal.
Peran orang tua dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya preventif timbulnya tindak kekerasan terhadap anak. Upaya preventif ini harus dimulai dari keluarga/ rumah tangga. Pembelajaran sosial yang berkualitas di dalam rumah tangga atas dasar iman dan taqwa menjadi sangat penting untuk tumbuh kembangnya generasi yang berkualitas, sehingga tindak kekerasan terhadap anak tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
Tak lupa pula pemerintah perlu melakukan pencerahan tentang dampak pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak kepada masyarakat. Ketika masyarakat sadar akan keberadaan pelecehan seksual dan kekerasan pada anak sebagai masalah yang serius, maka dengan sendirinya akan tumbuh keinginan dalam diri masyarakat tersebut, untuk membantu seluruh upaya layanan, program maupun kebijakan yang terkait dengan pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan pada anak.
Dengan demikian kasus kekerasan terhadap anak akan mudah diminimalisir Sebab, pemerintah dan masyarakat saling bahu-membahu untuk melindungi anak-anak. Bukan hanya membuat program tapi nihil solusi, wallahu a’lam bi ash-shawab.

