Kliksumatera.com, LAHAT- Kelompok Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan (Sumsel) Bersatu menggelar konferensi pers dan memberikan pernyataan sikap di Palembang, Kamis (24/9/2020).
Kegiatan tersebut menyikapi surat putusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendibud bernomor 461/E2/TU/2020 yang menyatakan Ijazah Bupati Lahat, Sumsel, Cik Ujang tidak sah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbagsel, Bambang Irawan, Ketum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketum PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, I Wayan Dermawan dan Mewakili Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palembang, Trisakti Agung Prakoso.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap Organisasi Kepemudaan Sumsel Bersatu soal ijzah Bupati Lahat Cik Ujang.
1. Kami sangat prihatin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akademik yang dilakukan oleh Cik Ujang. Hal ini telah menciderai dan merusak dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
2. Kami menyayangkan pihak kampus Universitas Sjakhyakirti Palembang yang melakukan dugaan jual beli ijazah Strata Satu dengan Cik Ujang (Bupati Kab. lahat) dengan gelar akademik Sarjana Hukum dan meminta Ditjen Dikti Kemendikbud untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap kampus tersebut.
3. Kami meminta Kapolri untuk segera mendesak Bareskrim agar memproses dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Cik Ujang dengan pihak Universitas Syakirti Palembang tentu dengan prosedur yang berlaku, transparan dan kami akan bersurat secara resmi ke Kabareskrim Polri untuk hal tersebut juga.
4. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali