Kelurahan Bandar Jaya Antusias Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum

0
114

Kliksumatera.com, LAHAT- Negara Indonesia merupakan negara hukum, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945, jadi baik itu masyarakat biasa maupun ASN harus mendapatkan perlakuan yang sama.

Terkait hal itu, hari ini Kamis 15 Juni 2023 Kantor Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat disambangi Lembaga Bantuan Hukum dari Pemkab Lahat dalam hal ini ditunjuk Redy Setiadi SH dan Royke Masda Takwa SH, Rohim SE,MM selaku Lurah Bandar Jaya Kecamatan Lahat didampingi Seklur Hendri SE beserta Staf Kelurahan dalam rangka Sosialisasi Bantuan Hukum.

Menurut Rohim SE, MM kepada Awak Media, adapun maksud dan tujuannya Tim Gakkum dari Pemkab Lahat ini apabila ASN tersandung hukum dalam menjalankan tugasnya, maka ASN tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum yang telah disediakan. Apa saja yang terkait dengan masalah hukum ketika jam kerja atau menyangkut masalah pekerjaan, bukan masalah pribadi,” ujar Lurah Bandar Jaya.

Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat atau ASN sangat tepat, sebab belum semuanya warga merasakan keadilan hukum yang tepat. ”Semoga dengan adanya Sosialisasi Bantuan Hukum dari Pemkab Lahat ini ASN terutama di Kelurahan Bandar Jaya ini dapat dimengerti,” tandas Rohim.

Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here