Kemajuan Teknologi, Musibah atau Anugerah

0
235

Klik, OKUTimur – Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yaitu, H. Lanosin, S.T., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

HENDI ANWAR, S.T., M.T (Dosen Telkom University), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Hendi memberikan materi dengan tema “TREN PEKERJAAN DAN USAHA DI DUNIA DIGITAL”. Dalam pemaparannya, Hendi menjelaskan keberadaan internet menjadi tonggak kejayaan teknologi digital yang tidak lagi menjadi pilihan tapi menjadi keharusan dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk kepentingan individu maupun bisnis. Tidak bisa dihindari, jika masyarakat membicarakan perkembangan teknologi digital, berarti masyarakat harus bicara keberadaan internet. Tren pekerjaan dan usaha di dunia digital, meliputi membuat starup, menyediakan jasa desain grafis, penulis konten atau artikel SEO, membuat software, jasa internet marketing, media sosial marketing, dan sebagainya. Hal yang harus dilakukan masyarakat dalam beradpatasi pada masa pandemi ialah, inovasi, adaptasi, kreatifitas, serta kolaborasi.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh DR. HARLIANTARA, DRS., M.SI (Dosen UNITMO Surabaya dan Konten Kreator). Harliantara mengangkat tema “TIPS DAN TRICK MENGHINDARI PENIPUAN DIGITAL”. Harliantara menjabarkan jenis-jenis penipuan digital, meliputi aktivitas belanja online, memeriksa email, dan mengakses media sosial.  Jenis penipuan online yang paling populer dan teknik yang digunakan penjahat cyber untuk mendapat informasi pribadi dan data finansial masyarakat. Jangan pernah lupa kalau target akhir penjahat adalah uang kita, dan akan menempuh segala cara untuk mencapai misi ini.

Melindungi diri dari penipuan, dengan cara melindungi data pribadi, gunakan kata sandi yang kuat, gunakan autentikasi dua faktor, tidak mudah percaya pada setiap pesan teks yang diterima, serta bersikap skeptis pada panggilan nomor yang tidak dikenal. Cara melindungi diri dari penipuan pesan teks singkat, antara lain waspadai nomor yang tidak dikenal, periksa kesalahan tata bahasa dan ejaan, periksa kembali pesan, tidak klik tautan apapun, tidak percaya dengan pesan teks yang berisi nama, serta selalu verifikasi pesan yang diterima.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh FAIK RAHIMI, S.H., M.H (Advokat Dosen UNMAHA Baturaja). Faik memberikan materi dengan tema “MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG UU ITE TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Faik menjelaskan kemajuan teknologi dan berkembangnya internet menyebabkan informasi pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses oleh orang lain sehingga dapat menyebabkan terjadinya pembajakan terhadap informasi pribadi pengguna jasa internet tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya informasi pribadi miliknya disimpan, disebarluaskan bahkan digunakan oleh orang lain untuk melakukan suatu tindakan melawan hukum, misalnya melakukan transaksi illegal melalui internet. Oleh karena itu, perlu aturan hukum yang mengaturnya sehingga lahirlah aturan hukum salah satunya Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

UU ITE merupakan hasil kombinasi dari dua rancangan Undang-Undang atau RUU, yaitu RUU tindak pidana teknologi informasi dari Universitas Padjajaran dan RUU informasi elektronik dan transaksi elektronik dari Universitas Indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dinyatakan data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua orang berhak untuk mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan dan intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan hal yang bersifat pribadi untuk dijaga kebenaran serta kerahasiaannya.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh HILMI WILANTARA, SE., MM (Pegiat Media Sosial Media Radio Jaringan). Hilmi mengangkat tema “SUDAH TAHUKAH KAMU DAMPAK PENYEBARAN BERITA HOAX”. Hilmi menjelaskan hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi dijual sebagai kebenaran. Hoaks bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam berita palsu juga tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta. Dampak hoax yang terbesar bagi publik, antara lain memberikan dampak negatif bagi siapa saja dan menimbulkan opini negatif sehingga terjadi disintergratif bangsa, dapat menyulut kebencian, kemarahan, hasutan kepada orang banyak hingga terjadi huru-hara, pemberontakan, memicu perpecahan, baik itu antar individu maupun antar kelompok tertentu, serta hoax juga bisa menurunkan reputasi si korban dan menguntungkan pihak tertentu.

Cara mengatasi berita hoax di dunia maya, meliputi hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa data, cek keaslian data, serta ikut serta grup diskusi anti hoax. Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik media sosial yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan, serta jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Webinar diakhiri, oleh JOS OREN (Youtuber dan Influencer dengan Followers 11,9 Ribu). Jos menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa kemajuan dan perkembangan di era digital yang salah satunya media sosial untuk sekarang memang menjadi faktor utama untuk mencari dan mendapatkan informasi di internet. Bahkan hal ini juga mendorong masyarakat ataupun remaja Indonesia mulai menjadikan media social sebagai sarana mendapatkan informasi. Salah satu contohnya mengenal dan memahami rekam jejak digital serta tips mengenali berita palsu dan verifikasi dalam social media. Maka dari itu masayarakat diharapkan lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan digital agar data informasi pribadi kita tidak dislah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (A. Dedy)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here