Kepala BPN: PT Buraq Belum Lengkapi Syarat, Bangun Rumah di Lahan PT. MDS

0
324

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuklinggau, Bakhuri kepada wartawan menyampaikan bahwa lahan seluas 6,6 hektare yang dimohonkan oleh PT Buraq Noer Syariah untuk pembuatan Hak Guna Bangunan (HGB) ke BPN Lubuklinggau dipastikan belum bisa diproses karena terdapat beberapa lahan yang belum dilengkapi sertifikat dan surat pengoperan hak dari penjual ke PT Buraq.

Diterangkannya beberapa waktu lalu, BPN Lubuklinggau bersama PPAT turun ke lokasi PT MDS dan PT Buraq untuk meninjau lahan perumahan tersebut.

“Cuman dia (PT BNS) bangun itu setelah kita tinjau di lapangan di lahan MDS, yang bangunan yang sekarang ya, tapi lokasi ini kan sudah berkembang, dia kan sudah gusur dan dia tumpuk bata itu memang di lokasi dia, lokasi yang baru,” ujarnya.

Dia mempertegas bahwa lahan yang sudah dibangun rumah oleh PT BNS saat ini berada di lokasi HGB PT MDS milik Rama Hidayat. Namun BPN tidak akan ikut campur urusan internal kedua perusahaan perumahan tersebut.

“Antara (PT MDS) Pak Rama dengan dia (PT Buraq) mungkin ada janji apa kita tidak tahu dan kita tidak campuri itu, MDS sudah terdaftar punya HGB Induk lah, jalan masuk itu punya MDS, belakang itu punya MDS, nah dia itu bangun di situ itu lucunya, sedangkan sertifikat dan HGB punya MDS,” jelasnya.

Dia membenarkan bahwa pihak PT BNS beberapa waktu lalu pernah ke BPN berkonsultasi terkait pembuatan HGB. “Memang sudah datang bertanya soal syarat-syarat yang harus dilengkapi Pak, saya bilang banyak, perizinannya saja belum keluar (salah satu syarat untuk HGB Induk dan pemecahan), tapi sekarang belum bisa diproses karena syaratnya masih ada yang kurang,” kata Bakhuri.

Dikatakannya, surat antara penjual ke pembeli belum ada hubungan hukumnya, surat tanah penjual sudah ada sebagian dilampirkan tapi antara penjual dan pembeli belum putus hubungan hukummya, karena harus ada surat lagi seperti surat pengoperan hak yang belum ada.

Surat Pengoperan Hak ini dibuat melalui Camat atau Lurah setempat dengan menyebut harga pembelian dan luasan lahan. “Tanah itu kan gak mungkin milik satu orang kan, bisa satu, dua, tiga orang, sama dengan pernyataan pak Hendra (Kepala DPMPTSP), surat tanah antara pemilik tanah dengan PT mana, kami telaah nya sama,” pungkasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here