Kepala Kantor ATR Kota Palembang Sambut Baik Inpres Nomor 1 Tahun 2022

0
202

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Kepala BPJS Kesehatan Cabang, Rudhy Suksmawan Hardhiko melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Norman Subowo terkait tindak lanjut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (21/02).

Norman Subowo menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Ia mengatakan bahwa mendukung penuh Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Bersama dengan lembaga lainnya BPN akan mendukung Intruksi Presiden tersebut.

Sementara itu Rudhy menjelaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga Negara termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. INPRES tersebut merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

Saat ini cakupan peserta JKN-KIS untuk penduduk Indonesia telah mencapai 86% dari jumlah penduduk Indonesia yang telah memperoeh Jaminan Kesehatan. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang di biayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara mauapun yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Peserta Penerima Upah (PPU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Para pensiunan ASN/TNI/POLRI sudah menjadi peserta JKN-KIS. Pemerintah berharap di Tahun 2024, 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Lebih lanjut Rudhy menjelaskan bahwa ke depan BPJS Kesehatan bersama dengan BPN Kota Palembang akan melakukan sosialisasi bersama kepada PPAT yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang, menyebarluaskan ketentuan kewajiban penyertaan kartu JKN-KIS sebagai syarat peralihan hak atas tanah melalui media sosial masing-masing pihak maupun media-media lainnya baik media cetak, media online, radio dan televisi, dan penempatan satu orang petugas BPJS Kesehatan selama satu minggu per 1 Maret 2022.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here