Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel telah melaksanakan Sosialisasi Pelaporan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Tahun 2022.
Sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus Tim Manajemen BOS, Awaludin SPd MSi mengatakan, ada SK Gubernur kepada dia yang menjelaskan bahwa ini sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas daripada pelaporan dana BOS. Sehingga secara kualiti ada peningkatan kualitas laporan dari sekolah-sekolah.
“Kita tahu bahwa di lapangan masih ditemukan teman-teman yang salah dalam melaporkan kegiatannya dan salah dalam menggunakan kode rekening belanja dan seterusnya. Ini upaya yang perlu diapresiasi oleh manajemen bos yang ada di SMK, teman-teman dibidang SMK ingin memastikan bahwa penggunaan dana BOS itu benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).
Lebih lanjut Awaludin menuturkan, bagian yang berikutnya dalam konteks dana BOS ini sebenarnya pengawalannya itu dimulai dari rencana kegiatan anggaran sekolah (RAKS) dan sumber dana yang menggunakan dana BOS. “Itu harus pas dengan RAKSnya dengan perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dan itu tertuang ke dalam RKS tadi itu yang pertama,” tegasnya.
Kemudian yang kedua, sambung Awaludin, setelah RAKS itu divalidasi baru kemudian program itu dilaksanakan program yang sudah tertuang di RKAS tadi dilaksanakan. “Dalam pelaksanaannya pun itu butuh pengawalan karena ada yang namanya monitoring oleh manajemen bos ke sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS ini sesuai dengan aturannya,” bebernya.
Dan terakhir sambung Awaludin, baru masuk ke pelaporan. “Pelaporan ini di ujung tahun maka kita ingatkan kembali bagaimana seharusnya mereka melaporkan dana BOS yang sudah digunakan itu intinya. Pelaporan harus dilakukan secara benar dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Awaludin menerangkan, pada Sosialisasi Pelaporan Pengelolaan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK, karena yang berinisiasi di bidang SMK maka pesertanya adalah kepala SMK negeri dan swasta se Sumsel dan bendaharanya. “Kemarin ada angkatan 1 nanti ada angkatan kedua di gelombang berikutnya. Tapi ini menjadi satu rangkaian kegiatan gelombang 1 dan kemudian ada gelombang kedua dibuka,” ujarnya.
Dalam menyusun RAKS Kepala Sekolah harus mematuhi rambu-rambu yang ada di juknis BOS. Kemudian patuhi apa yang menjadi arahan dari perencanaan agar mereka memahami kode rekening belanja. Jangan sampai kode rekening belanja barang dan jasa itu mereka gunakan untuk belanja modal itu salah jadi mereka sudah harus clear dari perencanaan sudah harus bagus. “Boleh jadi ada kegiatan di tengah jalan yang harus dieksekusi oleh sekolah tapi belum ada di RAKS. Itu ada skemanya ada skema perubahan RAKS. Makanya tidak boleh langsung tiba-tiba dilaksanakan tidak ada perubahan RAKS itu tidak bisa harus ada yang namanya RAKS perubahan. Skema-skema seperti itu sebenarnya sudah ada hanya bagaimana kepala sekolah dan bendahara dan warga sekolah yang lain mau menaati rambu-rambu yang itu agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” tutupnya.
Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali