Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Hasil uji laboratorium kasus keracunan massal MBG (makan bergizi gratis) di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen telah keluar dan dilaporkan ke pemerintah daerah setempat. Dari hasil laboratorium tersebut ada sejumlah hal yang harus dievaluasi bersama agar kejadian keracunan ratusan siswa tidak terulang.
Hasil laboratorium yang disampaikan Pemkab Sragen bahwa sanitasi lingkungan tersebut menjadi permasalahan utama. Pihak pengelola SPPG harus melakukan perbaikan sistem sanitasi dan menjaga higienitas. Sekretaris Daerah (Sekda) Hargiyanto mengambil langkah cepat menanggapi hasil laboratorium terkait kasus keracunan massal yang menimpa siswa dan guru. Berdasarkan temuan, masalah utama penyebab kejadian tersebut adalah buruknya sanitasi dan higienitas di lokasi. ( Rri.co.id ,selasa,26/08/2025 )
MBG merupakan salah satu program pemerintah yang pelaksanaannya diklaim berhasil oleh Presiden Prabowo. Namun kejadian keracunan MBG ini tentu menjadi tamparan keras bagi pemerintah terkait persiapan dan pengawasan pelaksanaan program MBG serta kesungguhan dalam menjamin makanan bergizi bagi rakyatnya. Sebelumnya memang banyak pihak yang mengkritik terkait menu makanan, porsi dan juga status gizi dari MBG yang diragukan karena kualitasnya tidak merata di tiap daerah.
Program MBG memang melibatkan banyak pihak. Selain itu ada faktor-faktor pendukung yang harus dipenuhi agar makanan dengan status gizi baik dapat terwujud. Dengan demikian, memang perlu pengawasan yang ketat kepada semua pihak dan segala aspek agar standar gizi terpenuhi.
Dan dengan melihat angka keracunan MBG yang termasuk tinggi, jelas menandakan problem ini tak sekadar masalah teknis pangan saja. Ada hal yang menjadi akar masalahnya.
Apabila ditelisik lebih dalam, kasus seperti ini adalah sebuah keniscayaan dalam sistem kehidupan kapitalisme. Sebab dalam kapitalisme, industrialisasi menjadi kerangka sistem pangan dan gizi.
Kehadiran SPPG atau dapur umum MBG membuka peluang cuan bagi pelaku bisnis. Mereka bisa menjadi vendor-vendor penyedia dan distributor ke sekolah-sekolah. Bisa dibayangkan berapa keuntungan yang didapat para pelaku bisnis dapur MBG ketika program ini rutin dijalankan.
Tentu saja dengan melibatkan ribuan SPPG, pemerintah sepatutnya sudah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengontrolan kualitas menu makanan yang akan disediakan pihak SPPG, termasuk di dalamnya kelayakan makanan dan juga status gizinya.
Berkaca dari kasus keracunan massal yang sudah pernah terjadi, mayoritas makanan yang disediakan sudah basi dan kurang higienis. Jangan sampai SPPG hanya fokus mengejar untung, tetapi mengabaikan kebersihan dan keselamatan konsumen.
Pada akhirnya, program MBG yang berjalan dengan konsep industri sekarang berada di bawah kendali korporasi yang bergerak di bidang pangan dan gizi. Alhasil keuntungan materi adalah perkara yang pertama dan utama, sementara masalah kemaslahatan rakyat, berupa keselamatan dan kesehatan diabaikan. Alam industri kapitalisme memang menyuburkan pangan tak layak konsumsi beredar luas.
Adanya kasus keracunan MBG juga menguatkan bukti bahwa begara yang menerapkan kapitalisme gagal menjamin kualitas gizi generasi. Negara lemah dalam melakukan pengawasan dan kontrol sehingga produk-produk pangan berbahaya beredar dengan leluasq. Negara pun tidak cepat tanggap mencari solusi dalam rangka menihilkan kasus keracunan.
Pemerintah wajib memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Apalagi program ini menjadi salah satu program unggulan negara. Seberapun kasus keracunan yang terjadi tak boleh dipandang remeh.
Program MBG sejatinya bukanlah solusi preventif. Adanya masalah stunting dan gizi buruk adalah akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar tidak terpenuhi karena pendapatan rakyat lebih rendah dibandingkan pengeluaran. Besar pasak daripada tiang, pendapatan kecil, bahkan tidak ada. Sementara itu, pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar terus meningkat. Jika kondisi ini terjadi terus-menerus, angka kemiskinan bisa meningkat.
Kualitas generasi jika ditinjau dari sisi nutrisi dan gizi sebenarnya bukan masalah program makan bergizi gratisnya, melainkan masalah kemiskinan yang menghalangi terbentuknya generasi sehat dan kuat. Oleh karena itu, problem fundamental yang harus dituntaskan adalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang terjadi akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Hadirnya generasi berkualitas tentu menjadi syarat utama membangun peradaban manusia yang unggul. Oleh karenanya, negara Khilafah akan memperhatikan setiap jengkal kebijakan agar hak dan kebutuhan generasi benar-benar terjamin. Di antara kebijakan tersebut ialah:
Pertama, menjamin dan memenuhi enam kebutuhan dasar setiap individu rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pada aspek sandang, pangan, dan papan, negara harus memberikan kemudahan bagi rakyat dalam mengaksesnya, seperti harga tanah, rumah, dan pangan yang murah.
Pada aspek kesehatan, pendidikan, dan keamanan, negara memberikan jaminan tersebut secara gratis tanpa dipungut biaya. Negara wajib menyediakan fasilitas dan sarana yang memadai agar layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa berjalan dengan baik.
Dalam Islam, setiap individu rakyat berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan hanya untuk orang miskin. Negara bertanggung jawab penuh dalam mempermudah rakyat mendapatkan akses makanan bergizi, seperti harga pangan terjangkau dan distribusi pangan yang merata ke seluruh wilayah sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan di salah satu wilayah.
Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, layanan makan bergizi gratis pernah diterapkan dalam bentuk pendirian imaret (dapur umum) berbasis wakaf yang telah dibangun sejak abad ke-14 sampai abad ke-19. Imaret pertama kali didirikan di Iznik Mekece oleh Sultan Orhan. Seluruh Imaret yang didirikan diminta untuk menyiapkan makanan untuk didistribusikan secara gratis kepada masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti pengurus masjid, guru, murid, sufi, pelancong, dan penduduk lokal yang membutuhkan.
Kedua, mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di dalam baitulmal, terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai dan kharaj yang meliputi ganimah, anfal, fai, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dll. Ketiga, sedekah (zakat) yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; serta zakat ternak unta, sapi, dan kambing.
Ketiga, negara menyediakan lapangan kerja yang luas melalui pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan sektor produktif. Negara membangun industri alat berat yang berpotensi merekrut banyak pekerja. Negara akan memberikan bantuan modal, insentif, dan keterampilan kerja bagi para penanggung nafkah agar dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
Dengan kebijakan dan mekanisme tersebut, seluruh rakyat dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik. Pemenuhan gizi setiap anak dapat terjamin karena negara berperan besar dalam menciptakan suasana dan kondisi ekonomi yang berkeadilan. Wallahualam Bissawab.

