Ketua DPRD dan Mantan Kadin PUPR Muara Enim Ditangkap KPK di Rumahnya Masing-Masing

0
453

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi karena sering mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan kedua tersangka terkait kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu dilakukan di Palembang, Minggu (26/4).

Dikonfirmasi, Ketua KPK Firli membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dua tersangka merupakan hasil proses pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB, hari minggu pagi, 26 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang,” ungkap Firli kepada Simbur, Senin (27/4).

Firli menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan upaya penyidikan pihaknya dalam mengumpulkan bukti-bukti. “Hasil kerja keras penyidikan menghasilkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka,” tegasnya.

Menurut Firli, bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka sudah cukup kuat. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penindakan. “Dari hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Firli, KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. “Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka. Sehingga hari (Minggu, 26/4) ini kedua tersangka tertangkap oleh penyidik,” tegasnya.

Selanjutnya, tambah Firli, kedua tersangka dibawa ke Jakarta malam hari melalui jalur darat. “Sudah siap semua. Direncanakan tiba di Kantor KPK hari Senin (27/4), jam 08.00-09.00 WIB,” ujarnya.

Terkait penegakan hukum saat pandemi Covid-19, Firli menerangkan bahwa lembaga antirasuah yang dipimpinnya tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” tandasnya.

Sebagaimana diwartakan, kasus yang telah menjerat tiga tersangka ini masih terkait dugaan suap pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai sebagai pemberi suap. Kasus ini sudah sampai persidangan. Robi Okta telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.

Diketahui, pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan, diduga terdapat syarat pemberian “commitment fee” sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Robi bersedia memberikan “commitment fee” 10 persen mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar. Pada 31 Agustus 2019, Elfin Muhtar meminta Robi menyiapkan uang pada 2 September 2019 dalam pecahan dolar AS sejumlah “lima kosong kosong”.

Pada Minggu 1 September 2019, Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS. KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here