Ketua DPRD Pagaralam Jadi Sorotan karena 4 Kali Tak Hadiri Sidang Paripurna

0
176

Kliksumatera.com, PAGARALAM- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pengawasan dan penganggaran dalam proses kebijakan pembangunan Kota Pagaralam sangatlah penting. Sehingga Ketua DPRD amatlah ditunggu kehadirannya. Namun tampaknya yang terjadi di Kota Pagaralam tidaklah demikian. Sebab setidaknya sudah empat kali Sidang Paripurna tidak dihadiri Ketua DPRD selaku pimpinan. Hal ini tentu mengundang pertanyaan berbagai kalangan dan menjadi sorotan publik. Meski rapat paripurna tetap berjalan sebagaimana dipimpin Wakil Ketua I Dessy Siska SE. Hal itu terlihat pada Sidang Paripurna Sabtu (10/9).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketidakhadiran ketua lantaran yang bersangkutan diduga sedang liburan ke luar negeri. “Kalau dak salah beliau (ketua, red) sedang liburan bersama keluarga ke luar negeri tepatnya negara Turki,” ujar sejumlah anggota dewan, saat ditanya media akan hal itu, Sabtu 10-09-2022.

Sementara Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH ketika dimintakan komentarnya atas absennya Ketua DPRD saat paripurna, Sabtu (10/09) mengatakan, meski ketua berhalangan kan bisa dihandle oleh wakil. ”Seperti yang terjadi dan kita lalui, kan sudah ke empat kalinya Paripurna berlangsung diambil alih oleh wakil ketua I. Bagi kami (pemerintah)  tidak masalah karena bersifat kolektif kolegial. Sifat keputusan dewan itu kolektif kolegial, meski ketua tidak hadir bisa dihandle oleh wakil ketua,” jelas Alpian.

Dan berdasarkan Permendagri nomor 29 tahun 2016  yang diperbarui menjadi Permendagri Nomor 59 tahun 2019 memang diatur tentang pedoman perjalanan pejabat keluar negeri termasuk juga pembatasan waktu lamanya perjalanan. Permendagri di atas mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri dan dilaksanakan dengan sangat selektif untuk keperluan yang sangat tinggi dan prioritas yang  berkaitan dengan  peningkatan hubungan kerja sama luar negeri. Dan dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi  jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk keperluan yang sangat khusus.

Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here