Kliksumatera.com, PAGARALAM- Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiya SE, saat dihubungi media ini Sabtu (20/9/2020) menanggapi bahwa seluruh anggota DPRD wajib menyampaikan laporan hasil kekayaan setiap tahunnya melalui e-LHKPN.
“Jadi tidak perlu ditantang berani atau tidak, sebab itu merupakan kewajiban yang memang rutin di laporkan,” ujarnya.
Ketua DPRD menambahkan, kalau pun ada pekerjaan Dana Aspirasi dikerjakan menuju lokasi lahan atau kebun atau lahan pribadi mungkin itu ada Oknum Dewannya. ”Jadi tidak semua anggota DPRD begitu. Kalau saya pribadi semua aspirasinya dibangunkan untuk masyarakat sesuai Dapil saya,” tegasnya.
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM LCk PAN) menyoroti realisasi pekerjaan dana aspirasi atau istilah Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam, diduga penuh dengan penyimpangan dan kurang tepat sasaran. Sebab, pekerjaannya dilakukan oleh keluarga atau tim sukses saat pencalonan dan temuan hasil investisigasi di lapangan ada dugaan dikerjakan di lokasi akses atau lahan pribadi.
Ditambah Alkahfi, Istilah kemasan dalam bahasa yang populer disebut dana aspirasi DPRD, namun kenyataannya diduga di peruntukan pembangunanya di lahan dan lokasi pribadi.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

