Kliksumatera.com, MEDAN- Ketua Komnas Perlindungan Anak RI, Arist Merdeka Sirait terlihat hadir saat memaparkan kasus pemerkosaan gadis 16 tahun (Bunga-samaran) yang dilakukan pacar ibunya. Paparan berlangsung di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Kamis (4/11/2021) sore.

Paparan dipimpin oleh Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko didampingi PLT Kasat Reskrim Polrestabes Medan KOMPOL Rafles L Putra,Kanit PPA AKP Madianta Ginting, dari laporan orang tua korban ke kapolrestabes Medan Dengan Laporan Nomor: LP/B/2168/X/ 2021/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumut, Tanggal 27-10-2021.
Arist sempat berdialog singkat dengan pelaku FFA (45) saat paparan tersebut. “Kenapa Bapak tergiur dengan anak yang masih di bawah umur, sehingga Bapak melakukan itu,” tanya Arist. “Saya tergiur karena dia cantik. Saya menyesal Pak,” aku tersangka FFA.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Pelaku FFA melakukan hubungan seksual terhadap anak pacarnya, dengan modus memberi uang jajan dan membelikan ponsel Iphone 11 Pro Max seharga belasan juta kepada korban. Dengan modus tersebut lalu korban diajak melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp 18 juta.
Dari pemeriksaan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Pengakuan pelaku, kejadian itu berlangsung sekitar Juli 2021. Beberapa bulan kemudian, korban memberitahukan kepada ayah kandungnya tentang peristiwa pencabulan tersebut, lalu ayah korban membuat laporan kepada kita pada 27 Oktober 2021,” jelasnya.
Menurut Riko, setelah ada pelaporan maka dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka FFA pada 29 Oktober 2021. Tersangka FFA merupakan warga Polonia dan seorang karyawan swasta.
Menurut Riko, ibu korban inisial NB mengetahui pencabulan tersebut saat mereka ribut dengan anaknya, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh pelaku melakukan pencabulan tersebut.
Saat si anak ini dimarah-marahi oleh ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya. Saat init tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 81 (1), (2) Jo 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Laporan : Ronald-CW
Posting : Imam Ghazali

