Kliksumatera.com, PALEMBANG- Lahan H. Zahari yang terletak di Jalan Sukabangun 1 tepatnya di Lorong Kito RT 22 RW 03 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame Palembang mengalami kendala saat akan dilakukan pembangunan Townhouse atau pemagaran lahan tersebut.
Sebab, warga di RT 22 RW 03 melakukan penolakan akan dibangunnya Townhouse dengan alasan banjir. Tetapi warga mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak pemilik lahan jika ingin melakukan pembangunan.
Kiki Juniarti selaku penerima kuasa dari pihak ahli waris pemilik tanah dan penerima tugas dari pembangunan Townhouse mengatakan, sebagai pemilik tanah akan melakukan penggarapan proyek karena hak milik pribadi dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Pembangunan ini sendiri mengalami kendala, jangankan membangun Townhouse mau bersihin lahan saja itu dipersulit. Namanya kita memiliki tanah mau bangun pagar tembok kan tidak masalah karena di tanah sendiri, justru warga melarang dan mempersulit,” bebernya.
Dilarang membangun tetapi mereka memberikan pernyataan bahwa mereka tidak melarang. Faktanya di lapangan hari ini kunci gembok gudang kita dilem dan tidak tahu siapa yang melakukan. ”Kita pasti berpikir yang melakukan pengeleman gembok kunci diduga dilakukan oleh oknum masyarakat setempat. Saya sudah dari kemarin kemarin baik sama warga masyarakat di sini, seperti telah mengganti rugi adanya pembangunan di lahan kami yang jelas jelas tidak pernah ada izin dari pihak kami selaku pemilik tanah, namun tetap kami ganti, meminta izin untuk kegiatan 17 Agustusan saya kasih izin, tanah yang disamping sudah kami hibahkan 1 meter dan bukti surat hibahnya pun ada sama kita, mereka minta kayu, besi sudah saya izinkan minta saja sama tukang. Tetapi warga atau masyarakat di sini kayaknya sudah tidak bisa lagi diajak dengan cara baik-baik, jika selalu seperti ini saya tidak bisa tinggal diam Intinya tanah yang kami bangun ini yang lagi digarap dan lagi dibersihin. Ini tanah hak milik dan saya pegang surat kuasanya,” bebernya.
Menurut Kiki Juniarti, belum mau membangun sebab mau membersihkan lahan dulu dan kita akan pasang pagar tembok keliling ini maunya dari pemilik tanah. ”Kalau masalah pengeleman gembok kunci akan kita tunggu etika baik dari yang bersangkutan jika tidak ada juga yang mengaku nanti biar pihak yang berwajib mencari tahu,” tegasnya.
Surat-menyuratnya ini lagi diproses PBG nya jika sudah selesai teknik bangunan sudah selesai, tetapi saat perlengkapan pemberkasannya dipersulit oleh pihak warga, sedangkan berkas yang dipinta PUPR untuk ditanda tangani RT sampai sekarang belum ditanda tangani oleh RT makanya berkas tersebut saya ambil lagi. “Masalah berkas nanti kita menghadap dinas PUPRnya langsung. Untuk permasalahan ini kita melibatkan pihak PUPR, Kelurahan, Kecamatan, Babinkamtibmas, Babinsa semua sudah kita libatkan,” tutup Kiki Juniarti saat jumpa pers dengan media.
Laporan : Akip
Posting : Imam Gazali

