Oleh : Nailah
Pernahkah membayangkan berada di satu ruangan yang terkunci rapat sedangkan api berkobar di depan mata. Terbayang kepanikan yang luar biasa dan kepasrahan diri yang dipaksa keadaan untuk menerima kenyataan diri ini akan mati gosong terpanggang seperti kambing guling. Itulah mungkin sepenggal situasi yang dihadapi para napi yang berada di seluruh kamar sel di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terkunci saat kebakaran terjadi dini hari tadi, Rabu (8/9). Akibatnya, 41 narapidana tewas dalam kebakaran itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib menyatakan ada 122 orang napi di blok tersebut. Sebagian di antaranya tewas terbakar karena tak bisa keluar dari sel. “Terbakar karena memang kamar semua dikunci. Jadi, ada yang tidak sempat dikeluarkan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (8/9).
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908100733-20-691278/semua-sel-terkunci-saat-kebakaran-lapas-kelas
Pada kenyataannya, kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) alias penjara sudah terjadi sejak lebih dari 15 tahun lalu di Tanah Air. April 2007, ketika berkunjung ke kamar tahanan (sel) di Lapas Pemuda Kelas II di Tangerang, Banten, saya melihat kamar yang seharusnya diisi maksimal delapan orang, dijejali oleh 20-an tahanan dan narapidana. Akibatnya, mereka harus tidur berdesakan. Demi bisa istirahat, di antara mereka harus tidur bergelantungan bak kelelawar.
Di lantai ruangan berukuran 12-an meter persegi itu terdapat banyak tas, kardus, dan bungkusan dari kain berisi baju dan makanan milik para penghuni. Sementara bagian atas ruangan tergantung tiga ”hammock” dari kain sarung. Dua di antaranya bertumpuk. Bisa jadi karena kain sarung itu hanya bisa diikat dengan kuat pada besi di bagian itu, maka dua hammock dipasang di tempat yang sama, hanya saja beda ketinggian. ”Untuk duduk saja, sudah susah, apalagi tidur. Supaya bisa tidur, ada yang memilih tidur di atas seperti kelelawar begitu,” tutur seorang petugas lapas yang mengantar saya dan Abdul Rosyid yang waktu itu koresponden stasiun televisi SCTV. Kala itu, kami mendapat kesempatan masuk ke sel Lapas Pemuda. https://www.kompas.id/baca/di-balik-berita/2021/09/11/para-napi-itu-tidur-seperti-kelelawar/
Menyikapi situasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah berencana menggunakan tanah hasil sitaan negara terkait kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai lokasi pembangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru. Hal ini dikatakan Mahfud, setelah Lapas Klas 1 Tanggerang mengalami kebakaran hebat pada Rabu (8/9) dini hari yang mengakibatkan 41 warga binaan meninggal dunia. Lapas Klas I Tangerang juga disebut oleh Mahfud sudah kelebihan kapasitas sampai 400 persen. “Saya sudah bicara dengan Kementerian Keuangan tadi, tanah-tanah dari BLBI yang sekarang kami kuasai itu oke (bisa dijadikan lapas baru, Red),” ujar Mahfud dalam jumpa pers di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9).
Mahfud mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonn H Laoly terkait pemanfaatan lahan hasil sitaan negara di kasus BLBI ini. “Saya katakan kalau orang membangun itu, kan perlu uang dan perlu tanah. Saya katakan sudah saya yang cari tanahnya, Anda perlu berapa ribu hektare nanti kita cari biayanya,” katanya.
https://www.jawapos.com/nasional/08/09/2021/mahfud-md-pemerintah-akan-bangun-lapas-baru-di-lahan-blbi/
Di era kapitalisme ini banyak sekali yang gagal untuk mendapatkan akar masalah atas permasalahan dan kesulitan yanag dihadapi, begitupun negara ini. Dengan adanya insiden kebakaran yang terjadi di LAPAS ini, mereka hanya memikirkan solusi singkat yang tak berujung yaitu dengan membangung Gedung baru untuk para LAPAS dengan ketidakmampuan atas kepemilikan lahan apalagi dana pembangunan. Akan mengarah kemana lagi urusan pendanaan bila bukan ke pemikiran hutang lagi sebagai solusi terbaik mereka dalam merentaskan masalah keuangan negara ini.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa segala tindak kriminalitas di Indonesia ini adalah dengan memenjarakan pelaku kejahatan di dalam penjara yang sudah sekian tahun tak ada renovasi apalgi pembangunan seperti yang dilihat nyata oleh Abdul Rosyid Ketika soan ke LAPAS bahwa betapa sesaknya penghuni satu kamar di LAPAS itu sehingga untuk tidurpun mereka seperti kalong dan itu berlangsung bertahun-tahun dan negara tak terlalu perduli dengan situasi itu hingga terjadilah kebakaran di LAPAS Tangerang itu.
Pembangunan Gedung baru atau bahkan LAPAS baru yang lebih luas sekalipun tidak akan menjadi solusi yang menyelesaikan masalah tentang kepadatan hunian di LAPAS karena memang itu bukan akar masalahnya. Yang jadi masalah mendasar dalam hal ini adalah bagaimana negara mengatur perundang-undangan tentang hukuman tindak kriminalitas sehingga tidak berujung pada pemenjaraan karena tidak semua tindak kriminalitas harus dihukumi dengan hukuman penjara, sebagai contoh tindak kriminalitas yang berkaitan dengan narkoba. Dalam hal narkoba, ada yang ternyata sebagai korban dan ada yang sebagai pengedar. Ada yang butuh untuk direhabilitasi sehingga ketergantungannya akan zat tsb bisa dikurangi bahkan dihilangkan. Atau sebelum itu terjadi bisa dilakukan pengetatan hukum dan kerja keras BNN untuk melakukan tindak antisipasi sehingga kasus narkoba ini menurun.
Seperti yang diungkapkan peneliti Imparsial Hussein Ahmad menjelaskan di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210912143503-12-693169/lsm-pemerintah-tak-becus-revisi-uu-narkoba-lapas-jadi-sesak bahwa RUU Narkotika yang berlaku saat ini cenderung membuat napi narkoba berakhir pada penahanan di penjara. Menurutnya, beberapa dari napi tersebut bisa dilihat sebagai korban yang tidak perlu dipenjara tapi dilakukan rehabilitasi narkoba. Dengan demikian maka masalah over kapasitas di Lapas setidaknya bisa dihindari.
Jadi penyelesaian yang diberikan negara untuk permasalahan ini yang disampai kan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak akan menjadi solusi yang menyelesaikan masalah kepadatan LAPAS ini tapi justru akan menjadi masalah dan beban baru karena memaksakan pembangunan LAPAS baru dengan ketidaksediaan lahan dan dana untuk pembangunan tersebut.
Dalam Islam Tujuan utama penjatuhan hukuman dalam syariat Islam adalah pencegahan (arraddu waz-zajru), pengajaran dan pendidikan (al-islah wa at-tahdhib), menciptakan kemaslahatan, menjauhkan dari kemafsadatan, kemaksiatan serta menyeru kepada ketaatan . Penjatuhan hukuman dalam syariat Islam semata-mata untuk kemaslahatan manusia untuk memparbaiki individu dan menjaga ketertiban masyarakat. Jadi tidak semua kesalahan dan tindak pidana dijatuhi hukuman penjara. Kalaupun harus dipenjarakan, tetaplah dipertimbangkan kondisi penjara itu sebaik mungkin.
Dalam kitab ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah Syar’iyya (Ibnul Qoyyim) dikisahkan, Khalifah Umar membeli pekarangan dan rumah dari Shafwan bin Umayyah senilai 4000 dirham. Jumlah itu cukup besar saat itu dan diangap sebagai salah salah satu pembelanjaan strategis dalam strategi pemerintahan awal Islam.
Rencana Khalifah Umar, tempat itu secara khusus akan dibangun sebuah penjara besar yang nantinya mampu menampung ratusan orang. Sehingga, para narapidana ini akan diatur secara khusus dan orang-orang tidak bisa lagi ‘menghukumi’ para narapidana seperti melempari batu, menghina maupun memukuli para tahanan yang diikat seperti zaman dulu.
Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, ide tentang penjara ini pun mengalami kematangan. Ali membangun penjara yang diberi nama ‘nafi’ (bermanfaat) atau bermakna “penjara yang bermanfaat”. Konsep ini diinginkan, agar penjara nantinya membuat mereka yang dipenjara menjadi sadar dan mengakui kesalahan-kesalahannya. Kelak, penjara ini pun sempat roboh hingga banyak tahanan kabur. Bangunannya pun dianggap tidak kokoh hingga Khalifah Ali pun membuat evaluasi. Beliau pun akhirnya membuat tahanan baru yang lebih bagus dan kuat bernama Mukhayyis. Bangunan penjara ini begitu terkenal dalam sejarah dan bertahan cukup lama hingga khalifah-khalifah setelahnya. https://www.kompas.tv/article/209547/kisah-penjara-pertama-dalam-sejarah-islam?page=all
Begitulah para pemimpin di masa kekhalifahan yang memaksimalkan diri mereka untuk melayani rakyatnya sebaik mungkin dan memberikan yang terbaik termasuk untuk para pelaku kriminalitas. ***

